Alasan Purbaya Sebut BNPB Pelit karena Hanya Kasih TNI Makan saat Bencana

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas dan Peluncuran Aplikasi Kepabeanan Berbasis AI di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan alat pemindai peti kemas berteknologi X-Ray di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang didukung aplikasi Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) dan Trade AI untuk memperkuat sistem pengawasan impor dalam layanan kepabeanan di pelab
31/12/2025, 12.05 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyentil Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) sambil bercanda dalam rapat Satgas Pemulihan Pascabencana DPR di Aceh, Selasa (30/12). Purbaya menyebut BNPB pelit karena merespons pernyataan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak terkait dukungan yang diberikan selama membantu korban bencana di Aceh dan Sumatera.

Purbaya terkejut karena mengetahui bantuan untuk korban bencana di Aceh dan Sumatera hanya sebatas memberikan makanan. “Oh pelit juga lo,” kata Purbaya singkat dan langsung direspons gemuruh tawa oleh seluruh peserta rapat yang disiarkan secara daring melalui akun Youtube DPR RI, Selasa (30/12).

Ia berkelakar seharusnya BNPB bisa mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan jika membutuhkan. Sebab Kementerian Keuangan bisa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk BNPB.

“Lo BNPB, gua kasih duitnya,” ujar Purbaya dengan nada bercanda. 

Adapun, Purbaya juga sudah menyiapkan anggaran untuk pembangunan kembali daerah terdampak bencana pada 2026. Kemenkeu menyiapkan anggaran sekitar Rp 51 triliun yang diambil dari penyisiran dan efisiensi anggaran.

“Jadi kita lihat nanti seperti apa penyalurannya di kementerian dan lembaga. Nanti saya akan tunggu masukannya,” kata Purbaya.

Purbaya menambahkan pada dasarnya Kemenkeu sudah siap untuk menyiapkan dana sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Purbaya juga sudah memutuskan penyaluran transfer ke daerah dibebaskan dari syarat, khususnya untuk daerah yang terdampak bencana.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti