Purbaya Sentil Dirut BPJS Imbas Masalah PBI: Anggaran Sama, Harusnya Tak Ribut

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dalam rapat tersebut pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kemudian akan dibahas lebih l
Penulis: Diana Agustina
Editor: Agustiyanti
9/2/2026, 12.44 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyentil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti imbas keributan terkait masalah penonaktifan para peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dalam rapat di DPR, Senin (9/2).

Beberapa peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan adalah pasien cuci darah yang membutuhkan penanganan krusial sehingga ramai dikritik di media sosial.

Masalah pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional menjadi pembahasan dalam rapat antara DPR, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Widyasanti, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). 

“Kita semua tentu ingin program JKN ini dapat berjalan efektif sehingga benar-benar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia tanpa keributan yang terlalu signifikan,” kata Purbaya dalam rapat tersebut. 

Menurut dia, anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tak berubah pada tahun ini. Ia pun mengevaluasi akar masalah dari keributan terkait penonaktifan peserta PBI.

“Pertama, perubahan data PBI JKN. Pada prinsipnya, ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu. Jadi pemutahirannya jangan dibuat keributan,” kata dia. 

Kedua, penonaktifan peserta PBI JK sebenarnya dapat dipertimbangkan agar tidak langsung berlaku, tetapi dengan jangka waktu 2- 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi.

“Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Entah membayar di tempat lain atau gimana,” katanya.

Hal tersebut, menurut dia, penting agar masyarakat yang memerlukan pengobatan serius tetap dapat memperoleh akses ksehatan.

“Jangan sampai yang udah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarin sama,” kata Purbaya. 

Purbaya juga menyampaikan masukan agar penentuan jumlah PBI dilakukan dengan hati-hati dan terukur. Ia menekankan perlunya ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN. 

“Kalau ditanya ada enggak ruang untuk mengisi orang-orang tadi yang enggak masuk? Kan masih 96 juta sekian kan, targetnya 98 juta. Harusnya kalau prosedurnya clear, enggak ada masalah,” kata dia. 

Ia berpandangan permasalahan ini menyangkut pada masalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya. 

“Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk Anda lebih kecil, saya mendukung. Ribut dikit enggak apa-apa. Tapi ini kan sama, uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi. Saya rugi banyak, Pak,” kata Purbaya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman