Pansel soal Syarat Calon Dewan Komisioner OJK: Berpengalaman Minimal 10 Tahun

Arief Kamaludin|KATADATA
Logo Otoritas Jasa Keuangan.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Sorta Tobing
11/2/2026, 16.02 WIB

Kandidat anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan disebut harus memiliki pengalaman di bidang keuangan minimal 10 tahun. Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK Arief Wibisono mengatakan akan memilih calon yang terbaik. 

"Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan. Saya akan bisa mengidentifikasinya," ucap Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2). 

Pendaftaran calon anggota dewan komisioner tersebut mulai dibuka pada 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membentuk Pansel Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 pada 9 Februari 2026. 

Pansel ini berisikan sembilan orang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota. Lalu delapan anggota lainnya, yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. 

Syarat lainnya bagi  calon yang mendaftar adalah menyertakan pernyataan bahwa tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. 

Calon tersebut juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara. "Jadi tidak pernah penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Arief. 

Calon anggota Dewan Komisioner OJK juga tidak boleh menjabat sebagai pengurus maupun anggota partai politik. “Kalau dia masih sebagai pengurus, pada saat ditetapkan menjadi ADK OJK dia harus mengundurkan diri,” katanya. 

Panitia seleksi saat ini sedang mencari pengisi kursi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. 

Mekanisme seleksi dilakukan dalam empat tahapan. Tahap pertama adalah seleksi administratif. Tahap kedua, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Lalu tahap ketiga, asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Terakhir, tahap afirmasi atau wawancara. Keputusan akhir akan diumumkan di laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman