Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menegaskan anak pejabat tetap diperbolehkan menjadi penerima beasiswa lembaganya selama memenuhi kriteria seleksi.
Pernyataan ini diberikan bermula dari riuh kasus penerima LPDP yang ternyata tidak memenuhi kewajiban mengabdi di dalam negeri, buntut dari ramai istrinya menghina status sebagai WNI.
Sudarto menekankan, LPDP dibangun di atas prinsip meritokrasi, yakni mencari talenta terbaik tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.
“Yang kami cari adalah top of the top talenta kita. Tidak peduli background-nya,” Kata Sudarto dalam acara media briefing LPDP, di Gedung DJPK Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Ia menggambarkan, setiap negara membutuhkan sekitar 1-2% angkatan kerja yang mampu menjadi motor inovasi dan perubahan. Karena itu, seleksi LPDP difokuskan pada kualitas akademik, kepemimpinan, serta potensi kontribusi bagi Indonesia. Selama memenuhi standar tersebut, siapa pun berhak bersaing, termasuk anak pejabat.
Di sisi lain, menurut Sudarto, LPDP menerapkan prinsip inklusivitas melalui jalur afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keluarga prasejahtera, serta putra-putri Papua. Hingga saat ini, sebanyak 5.751 awardee berasal dari 127 kabupaten/kota 3T, 7.896 dari keluarga prasejahtera, dan 821 putra-putri Papua.
Total penerima jalur afirmasi kini mencapai sekitar 25% dari keseluruhan awardee. Dalam tiga tahun terakhir, tambah Sudarto, LPDP menetapkan minimal 30% kuota untuk afirmasi.
Peserta afirmasi mendapatkan relaksasi sejumlah persyaratan seperti kemampuan bahasa Inggris, IPK, maupun batas usia, karena tidak semua anak Indonesia memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk bersaing.
Meski tidak ada larangan bagi anak pejabat atau keluarga mampu sebagai penerima beasiswa LPDP, Sudarto mendorong skema beasiswa parsial. Dengan skema ini, penerima menanggung sebagian biaya pendidikan agar dana LPDP dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa lain.
“Kalau dari keluarga kaya, kami kasih kesempatan parsial. Mudah-mudahan daftarnya parsial sehingga lebih banyak beasiswa bisa kami tawarkan kepada anak-anak Indonesia lainnya,” katanya.
LPDP saat ini menerapkan komposisi sekitar 55% penerima studi dalam negeri dan 45% luar negeri. Selain itu, ia mengklaim pengawasan terhadap awardee juga dilakukan ketat. Penerima yang tidak menjalankan kewajiban akademik atau kontribusi dapat dikenai sanksi hingga pengembalian dana.