Sri Mulyani Atur Uang Dinas Menteri 2026, Terbesar ke Papua Rp 580 Ribu per Hari
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar biaya harian perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri untuk Tahun Anggaran 2026 melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025, berlaku sejak diundangkan.