Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mempertimbangkan langkah tegas terhadap alumni yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk kemungkinan mempublikasikan nama mereka di situs resmi LPDP.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan, langkah ini penting karena beasiswa tersebut menggunakan dana dari pajak yang berasal dari masyarakat, sehingga perlu memberikan pertanggungjawaban.
“Kami lagi mempertimbangkan untuk menaruh nama anak-anak (penerima bewasiswa) yang tidak patuh itu di website-nya LPDP. Ini lagi kami pikirkan,” kata Sudarto dalam media briefing LPDP, di Gedung DJPK Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Menurut dia, langkah ini masih dalam batas wajar mengingat penerima LPDP harus memiliki rasa tanggungjawab pada masyarakat.
“Saya nggak mau katakan naming and shaming loh ya, tapi sekali lagi ini kan lu pakai duit pajak (akronim candaan LPDP) ya kan, LPDP. Artinya ya wajarlah,” kata dia.
Di sisi lain, Sudarto mengatakan, LPDP tengah menghitung besaran dana yang harus dikembalikan oleh sejumlah penerima beasiswa yang melanggar ketentuan. Perhitungan dilakukan secara detail berdasarkan periode studi dan komponen pendanaan yang diterima sejak awal masa pembiayaan.
“Uang yang harus dikembalikan sedang kami hitung. Itu kan ada dananya, ada hitungannya mulai 2015, 2016 dan seterusnya. Setelah itu dia lakukan S3 dari 2017 sampai 2021, itu sedang kami hitung,” kata dia.
Ia memastikan, LPDP berkomitmen untuk terus menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan sekaligus memastikan pengembangan sumber daya manusia Indonesia berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab publik.
LPDP Minta Pengembalian Dana Beasiswa Termasuk Bunga
LPDP sebelumnya telah mengusut sejumlah penerima beasiswa yang mangkir dari kewajibannya untuk kembali ke Indonesia, buntut unggahan viral Dwi Sasetyaningtyas. Mereka diminta mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerima LPDP yang terbukti melanggar komitmen dan menghina negara akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pemerintah. “Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Ini akan dilakukan dengan serius,” kata dia.
Ia juga mengingatkan seluruh penerima LPDP lainnya untuk menjaga sikap dan tanggung jawab moral sebagai penerima dana negara. “Kalau tidak patriotis tidak apa-apa, tapi jangan menghina negara Anda sendiri,” kata Purbaya.
Kontroversi yang melibatkan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas memantik kemarahan publik. Ucapan DS dalam video yang menyebut, “Cukup saya WNI, anak jangan” memancing banyak pihak untuk mempertanyakan soal komitmen penerima beasiswa dan kontribusinya pada negara.
Kontroversi alumni LPDP ini bermula dari unggahan video di akun Instagram @sasetyaningtyas.
Dalam video tersebut, Dwi Sasetyaningyas membuka paket berisi surat resmi dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga memperlihatkan paspor Inggris yang diterbitkan bersamaan dengan surat tersebut.
Setelah gelombang kritik menguat, Dwi Sasetyaningyas menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui unggahan pada 20 Februari 2026. Ia mengakui bahwa kalimat yang disampaikannya kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai perendahan terhadap identitas sebagai warga negara Indonesia. Ia menyatakan menyadari kesalahan dalam pemilihan kata dan penyampaiannya di ruang publik.
Meski telah meminta maaf, polemik tidak langsung mereda. Sebagian pihak menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal pilihan kata, melainkan menyangkut nilai integritas dan etika sebagai penerima beasiswa negara.