THR Swasta Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Pemerintah mengimbau tunjangan hari raya (THR) para pegawai swasta dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga mengimbau agar perusahaan swasta membayarkan secara penuh THR karyawannya.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Airlangga mengatakan, pemerintah mengimbau agar besaran THR dari para karyawan swasta ini sama dengan upah satu bulan.
THR dengan besaran satu bulan gaji itu diberikan untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Sedangkan pekerja dengan masa kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” katanya.
Airlangga mengungkapkan, penerima upah yang tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan adalah 26,5 juta pekerja. Sedangkan jumlah THR yang dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 124 triliun.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata dia.
Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan Rp 55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri. Airlangga mengatakan, anggaran yang dikucurkan pemerintah ini lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat. Tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen. THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat, TNI, Polri dengan total Rp 22,2 triliun,” kata Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia,” kata dia.
Salah satu poin surat edaran tersebut yakni pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian, dalam SE tersebut dituliskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kemudian 4,3 juta ASN Daerah total Rp 20,2 triliun, kemudian untuk 3,8 juta pensiunan dengan anggaran Rp 12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Airlangga.
Airlangga memastikan, untuk para ASN, anggota TNI, dan Polri, THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang akan diberikan pada Juni.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI/Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara,” kata Airlangga.