Menkes Sebut Harga Obat Naik hingga 20% Imbas Pelemahan Rupiah
Pelemahan nilai tukar rupiah mulai berdampak pada harga produk farmasi, seperi obat-obatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan harga sejumlah obat di luar skema BPJS Kesehatan mengalami kenaikan seiring pelemahan nilai tukar rupiah.
“Harga obat ini sudah kita lihat, sudah kita list mana yang naiknya make sense dan tidak make sense. Tapi yang untuk obat-obatan BPJS kita berhasil jaga,” kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).
Menurut Budi, kenaikan harga obat-obatan yang terjadi di pasaran masih wajar, yakni berada di rentang 10% hingga 20%. Ia pun memastikan harga obat-obatan yang digunakan dalam sistem BPJS tetap aman.
Menurut Budi, kenaikan harga obat tidak sepenuhnya mengikuti pergerakan kurs dolar AS. Pasalnya, tidak semua komponen biaya produksi obat berasal dari impor atau menggunakan mata uang asing.
“Karena itu, Kementerian Kesehatan menilai kenaikan harga obat pada rentang 10%-20% masih dapat dipahami. Namun, pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan farmasi yang menaikkan harga melebihi kisaran tersebut.
“Kami sudah hitung kira-kira berapa range-nya. Kenaikan 10-20% itu make sense, tapi kalau di atas itu kan, jangan take profit dari situ,”kata Budi.
Ia menyebut, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalusia yang telah berkomunikasi dengan pelaku industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.
Meski terjadi kenaikan pada sebagian obat di pasar komersial, Budi memastikan obat-obatan yang masuk dalam program BPJS Kesehatan tetap terjaga dari sisi harga maupun ketersediaannya.
“Ibu Rizka sudah ngomong sama industri farmasi. Tapi BPJS kita secure,” katanya.