UU PPSK: DPR Kini Evaluasi Kinerja BI, OJK, dan LPS, Rekomendasi Mengikat

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
22/6/2026, 12.45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Hasil evaluasi dan rekomendasi DPR terhadap kinerja ketiga otoritas lembaga keuangan ini bahkan bersifat mengikat atau ditindaklanjuti. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Dalam revisi UU tersebut, terdapat tambahan pasal baru yakni 9A, yang menyebutkan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI. Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.

"Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," demikian penjelasan UU PPSK pasal 9A ayat 3 seperti dikutip Senin (22/6). 

Pengawasan Tak Lagi Lewat Badan Supervisi

Dalam UU PPSK sebelumnya, pengawasan DPR kepada ketiga lembaga otoritas keuangan ini dilakukan melalui badan supervisi yang dimiliki masing-masing lembaga. Mereka bertugas membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan, serta melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan, hingga menyusun laporan kinerja yang disampaikan kepada DPR. 

Pemilihan anggota badan supervisi masing-masing lembaga juga dilakukan oleh DPR. Namun, kewenangan DPR melalui badan supervisi ketiga otoritas independen ini sebelumnya terbatas pada fungsi pengawasan dan pemantauan. DPR tak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi yang secara eksplisit bersifat mengikat.

Ketentuan Baru soal Pencopotan Pejabat BI, OJK, LPS

Revisi UU PPSK juga mengubah sejumlah ketentuan mengenai pemberhentian pimpinan BI, OJK, dan LPS. Namun, tidak ada tambahan kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan pimpinan BI, OJK, maupun LPS.

Peran DPR tetap berada pada proses pemilihan sejumlah pejabat, pengawasan kelembagaan, serta evaluasi kinerja yang hasil rekomendasinya kini wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait dan pemerintah.

Adapun pada Bank Indonesia, anggota Dewan Gubernur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian anggota Dewan Gubernur tetap ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sementara itu, anggota Dewan Komisioner OJK dapat diberhentikan, jika antara lain berhalangan tetap, tidak menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, melanggar kode etik, tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, hingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian anggota Dewan Komisioner OJK diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan.

Adapun pada LPS, anggota Dewan Komisioner dapat diberhentikan apabila masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, tidak memenuhi persyaratan jabatan, memiliki hubungan keluarga dengan anggota dewan komisioner lainnya, hingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian anggota dewan gubernur BI, dewan komisioner OJK dan LPS juga ditetapkan melalui keputusan presiden. 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.