Menteri PKP: KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Pemerintah akan memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan kebijakan ini untuk mendukung program perumahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi..
“Bahwa komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan,” kata Maruarar usai rapat Komite Tapera, di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Rabu (24/6).
Selain memperpanjang tenor KPR subsidi, pemerintah juga memutuskan untuk mempertahankan bunga rumah subsidi tapak di level 5%, Bunga KPR subsidi tetap meski terjadi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate.
Maruarar menyatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga keterjangkauan program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen. Jadi kami konsisten bagaimana program andalan Presiden Prabowo rumah subsidi tetap bunganya 5 persen,” kata dia.
Sementara untuk rumah susun (rusun) subsidi, pemerintah menetapkan bunga sebesar 6%.
Maruarar menegaskan terdapat tiga poin utama hasil keputusan yang disepakati, yakni tenor KPR subsidi hingga 40 tahun, bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, dan bunga rusun subsidi sebesar 6%.
Di sisi lain, Maruarar menyebut pemerintah telah menyediakan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi yang perlu direalisasikan melalui koordinasi dengan perbankan dan pengembang.
“Tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Sudah disiapkan kuota 350.000, supaya bekerja dengan keras berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang,” katanya.
Maruarar menambahkan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendukung program perumahan, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diharapkan dapat mempercepat realisasi program rumah subsidi sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.