Purbaya Bertemu Said Iqbal Bahas Penghapusan Pajak JHT, Bagaimana Hasilnya?

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penulis: Ade Rosman
8/7/2026, 19.33 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/7). Pertemuan itu membahas mengenai kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).  

Usai pertemuan, Purbaya mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu mengkaji ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan apakah usulan tersebut dapat diakomodasi.

“Saya pikir saya akan melihat peraturannya seperti apa, bisa diakomodasi apa tidak permintaan Pak Said. Nanti kita lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya terhadap pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7). 

Menurut Purbaya, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Keuangan, sekitar 95% pencairan JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai manfaatnya di bawah Rp 50 juta. Namun, Said Iqbal menilai data tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Atas masukan itu, Purbaya mengatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan.

"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya sudah ter-cover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan ya untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kita akan berangkat dari data untuk langkah ke depannya," kata Purbaya. 

Sementara itu, Said Iqbal merasa telah memperoleh sinyal positif dari pemerintah. Menurut dia, Kementerian Keuangan membuka ruang untuk mengkaji sejumlah usulan, mulai dari penghapusan pajak JHT, penghapusan tarif pajak progresif, hingga kenaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak.

"Semangat beliau sepertinya ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat. Tetapi, tentu akan dipelajari dulu dampaknya terhadap penerimaan negara," ujar Said usai pertemuan dengan Menkeu Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/7). 

Ia mengusulkan agar tarif pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi 0% karena JHT merupakan instrumen perlindungan sosial, bukan tabungan komersial.

“Kalau tabungan komersial pajaknya dikenakan pada bunga, maka tabungan sosial seharusnya kalau pun ada pajak yang dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungannya,” ujar Said. 

Selain itu, Said meminta pemerintah menghapus tarif pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, skema saat ini membuat pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali berpotensi dikenai pajak lebih tinggi ketika kembali mencairkan JHT.

"Seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang? Ini tidak adil," kata Said, menirukan tanggapan Purbaya dalam pertemuan tersebut.

Usul Ambang Bebas Pajak Dinaikkan

Selain tarif pajak, Said Iqbal mengusulkan revisi batas saldo JHT yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Saat ini, pencairan JHT hingga Rp 50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final sebesar 0%, sedangkan nilai di atas Rp 50 juta dikenai tarif final 5%.

Menurut Said, batas itu sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu. Ia mengusulkan agar ambang batas tersebut disesuaikan dengan inflasi atau harga emas sehingga nilainya dapat mencapai sekitar Rp 400 juta.

Ia juga menyampaikan usulan agar pemerintah pada tahap berikutnya mengkaji penghapusan pajak atas pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR). Namun, pembahasan saat ini masih difokuskan pada evaluasi kebijakan pajak JHT.

Apabila usulan perubahan disetujui, pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang menjadi dasar pengenaan PPh final atas manfaat JHT. Berdasarkan ketentuan ini, manfaat JHT dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.

Said mengatakan hasil pertemuan tersebut juga menjadi alasan serikat pekerja membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Menurutnya, pemerintah telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog dan mengkaji perubahan kebijakan.

"Belum ada keputusan final karena semuanya masih harus dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara. Tetapi kami menangkap ada semangat dari pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan pajak JHT," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman