Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Totok Suharyanto mengatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi, menurut dia, telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta perkara tindak pidana korupsi lainnya. Sementara itu, tersangka DR disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Penyidikan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggeledah rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Ia pun telah mengajukan pengunduran diri yang telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7).
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Febrie selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai kasus korupsi besar, seperti Jiwasraya, Asabri, proyek BTS 4G Kominfo, hingga kasus tata niaga timah.
Profil Febrie Adriansyah
Melansir laman resmi Kejaksaan Agung, Febrie dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 6 Januari 2022. Ia menggantikan Ali Mukartono
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, ia menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan formalnya di Jambi.
Ia menempuh pendidikan dasar dan menengah di Jambi, kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Jambi hingga meraih gelar Sarjana Hukum. Pendidikan akademiknya berlanjut ke Universitas Airlangga, tempat ia memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum.
Karier Febrie di Kejaksaan dimulai pada 1996 saat bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Sejak saat itu, ia meniti karier secara bertahap melalui berbagai jabatan strategis.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, Febrie dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada 29 Juli 2021 ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebelum kemudian dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan resmi menjabat sejak 10 Januari 2022.
Deretan Kasus Besar
Selama menjabat di bidang tindak pidana khusus, Febrie dikenal luas karena memimpin maupun mengawasi penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Salah satu perkara yang ditanganinya adalah korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun. Kasus itu tercatat menyeret sejumlah mantan direksi perusahaan hingga pengusaha ke pengadilan.
Ia juga menangani perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun. Kasus melibatkan mantan pejabat Asabri, pengusaha, serta sejumlah pensiunan perwira tinggi TNI.
Selain itu, Febrie turut mengawal penyidikan perkara korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp279,6 miliar.
Perkara besar lainnya yang ditangani adalah korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,03 triliun. Kasus tersebut menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang kemudian divonis 15 tahun penjara.
Di bawah kepemimpinan Febrie sebagai Jampidsus, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah. Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun.
Selama mengabdi di Korps Adhyaksa, Febrie tercatat menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun sebagai bentuk apresiasi atas masa pengabdiannya sebagai aparatur negara.