Universal Banking: Kunci atau Risiko di Balik Ambisi RI Jadi Pusat Finansial?

Diolah Chatgpt/Agustiyanti
Ilustrasi. OJK mengusulkan konsep universal banking dapat diterapkan di Pusat Finansial Internasional.
Penulis: Agustiyanti
23/7/2026, 18.32 WIB

Singapura, Hong Kong, dan Dubai tidak menjadi pusat finansial internasional hanya karena menawarkan insentif pajak atau kawasan bisnis khusus. Di balik daya tariknya, terdapat industri keuangan yang dalam, regulasi yang matang, dan model bisnis lembaga keuangan yang mampu melayani berbagai kebutuhan investor global. Indonesia kini ingin menempuh jalan serupa melalui Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang baru disahkan DPR pada Selasa (21/7). 

Melalui UU yang dirampungkan kurang dari satu bulan ini, pemerintah ingin membangun kawasan dengan rezim khusus yang menawarkan berbagai insentif, mulai dari kemudahan berusaha hingga mekanisme penyelesaian sengketa sesuai praktik bisnis internasional. Harapannya, Indonesia mampu menarik bank global, perusahaan investasi, wealth management, family office, hingga perusahaan pembiayaan internasional untuk beroperasi di dalam negeri.

Namun, membangun pusat finansial internasional tidak cukup hanya dengan membentuk kawasan khusus atau memberikan insentif. Pengalaman berbagai pusat keuangan dunia menunjukkan bahwa daya saing juga ditentukan oleh kedalaman pasar keuangan dan model bisnis lembaga keuangannya. Konsep universal banking pun menjadi relevan. 

Dalam Rapat Dengar Pendapatan yang digelar DPR saat menggodok UU PFII, Otoritas Jasa Keuangan sempat mengusulkan agar konsep universal banking dapat diterapkan di wilayah khusus itu. Namun, gagasan universal banking sebenarnya sudah didengungkan OJK sebelum UU PFII dibahas.

OJK telah memasukkannya dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025. Regulator pun semakin gencar mendorong konsep tersebut sebagai arah baru pengembangan industri perbankan sejak awal tahun ini. 

Apa Itu Universal Banking?

Berdasarkan bahan paparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank universal adalah bank umum yang melakukan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu, dengan menyediakan layanan keuangan seperti penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan efek, manajemen aset, serta layanan konsultas dan jasa keuangan lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam usulannya di RPD DPR pada Rabu (8/7) mengusulkan konsep universal banking dapat diterapkan di PFII dan turut diatur dalam undang-undang tersebut. Ia mengusulkan adanya tambahan ayat pada pasal kegiatan usaha perbankan yang dapat menyelenggarakan kegiatan universal dalam sistem perbankan ganda. 


Universal Bank (Diolah Chatgpt/Agustiyanti)

 

Dalam draf akhir RUU PFII yang dibawa ke Sidang Paripuna, tak ada pasal atau ayat khusus yang mengatur terkait universal bank. Pasal 5 UU PFII hanya menyebutkan kegiatan usaha sektor keuangan di PFII, antara lain mencakup perbankan. Namun, ketentuan lebih lanjut terkait kegiatan usaha di PFII diatur dalam Peraturan Dewan PFII.

Adapun dewan PFII dalam menetapkan peraturan tersebut akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Dewan juga akan mempertimbangkan posisi PFII sebagai pusat keuangan global, termasuk untuk pembiayaan transisi energi, pembiayaan iklim, dan bursa karbon global, pengelolaan kekayaan atau wealth management berbasis international atau prinsip syariah international, dan/atay pembiayaan rantai pasok hilirisasi mineral kritis.

Dalam kesempatan yang berbeda, Dian beberapa kali menjelaskan, bahwa bank di Indonesia juga sudah menerapkan konsep serupa tetapi belum secara penuh. Hal ini lantaran, perbankan masih harus menjalankan bisnis asuransi atau pasar modal melalui anak usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Pengawasannya pun masih dilakukan terpisah.

Adapun konsep universal banking yang tengah didorong OJK saat ini adalah bank yang dapat menjalankan berbagai aktivitas jasa keuangan dalam satu entitas. Namun, impelementasi konsep ini secara utuh dan luas di Indonesia masih membutuhkan revisi regulasi, perubahan pengawasan yang terintegrasi, manajemen risiko yang lebih kuat, serta sumber daya manusia yang kompeten. 

Konsep universal banking sudah sempat dibawa Otoritas Jasa Keuangan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru disahkan tahun ini juga memungkinkan konsep ini diimplementasikan meski tak menjelaskannya secara eksplisit. 

Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua KSSK Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum ada keputusan terkait penerapan universal banking. "Belum ada keputusan karena memang ada pandangan yang agak berbeda (di KSSK). Tapi nanti kami lihat lagi seperti apa," ujar dia.

Para bankir pun masih meraba-raba arah dari universal banking yang ingin diwujudkan OJK.  Direktur Utama PT Bank Cimb Niaga Tbk Lani Darmawan mengaku masih mempelajari pemahaman terkait universal banking yang tengah.

Saat ini, menurut Lani, bank-bank besar, termasuk CIMB Niaga saat ini sebenarnya sudah mampu memberikan layanan yang relatif terintegrasi atau one stop service. Namun, layanan tersebut dijalankan melalui entitas yang berbeda, seperti anak perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. 

"Konsep universal banking dapat menjadi langkah yang positif untuk memperkuat layanan keuangan terintegrasi. Namun, persyaratannya sebaiknya tidak hanya dibatasi bagi bank KBMI 4, melainkan juga mempertimbangkan indikator lain, seperti tingkat kesehatan dan ketahanan bank," ujar dia.

Apakah Universal Banking Kunci Keberhasilan PFII?

Menurut Dian, universal banking menjadi relevan diterapkan di PFII untuk meningkatkan daya tarik agar investasi asing masuk ke Indonesia. Model serupa juga berjalan di pusat keuangan internasional lainnya, termasuk The Dubai International Financial Centre (DIFC). 

Publikasi IMF bertajuk Why Complementarity Matters for Stability: Hong Kong SAR and Singapore as Asian Financial Centers (2014) juga menyebutkan bahwa pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh keberadaan kawasan khusus atau insentif fiskal. Sebuah pusat finansial internasional dicirikan oleh konsentrasi lembaga keuangan domestik maupun asing yang menawarkan beragam layanan keuangan, didukung infrastruktur pasar yang maju serta kerangka hukum dan regulasi yang kuat.

Berdasarkan laporan Global Financial Centres Index (GFCI 39) yang diterbitkan pada Maret 2026, Hong Kong menempati posisi ketiga sebagai pusat keuangan global terbaik, sedangkan Singapura berada di posisi keempat. Keduanya tercatat paling unggul di Asia berdasarkan laporan tersebut. 


Pusat Keuangan Global (Diolah Chatgpt/Agustiyanti)
 

Namun, IMF menekan, sulitnya menyaingi Hong Kong dan Singapura sebagai pusat keuangan global. Kedua kota ini menikmati keuntungan sebagai pemain awal. Selama puluhan tahun mereka membangun ekosistem lembaga keuangan, jaringan pelaku pasar, infrastruktur pasar yang dalam, SDM keuangan,kepastian hukum, serta regulasi dan pengawasan yang kredibel.

Keunggulan tersebut menciptakan keuntungan aglomerasi, yakni semakin banyak institusi keuangan berkumpul, semakin menarik pula kawasan tersebut bagi investor dan pelaku pasar lainnya. Akibatnya, pusat keuangan menjadi semakin kuat.

IMF menegaskan keunggulan seperti itu bisa dibangun di tempat lain, tetapi membutuhkan upaya yang konsisten di seluruh aspek, mulai dari regulasi, infrastruktur, kualitas SDM, hingga kemampuan menarik talenta dan institusi keuangan internasional. 

Universal Banking Bisa Jadi Peluang Sekaligus Risiko

Sejumlah penelitian menunjukkan universal banking memang dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas layanan keuangan sehingga menarik bagi pusat finansial internasional. Namun, model ini juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya kompleksitas pengawasan, potensi konflik kepentingan, hingga risiko sistemik apabila tidak didukung tata kelola dan regulasi yang kuat.

Lantas seperti apa risiko sistemik yang bisa terjadi?

Kasus Citigroup sering dijadikan contoh bagaimana kompleksitas universal banking dapat memperbesar risiko sistemik, meski krisisnya sendiri bukan semata-mata disebabkan oleh model universal banking.

Citigroup merupakan salah satu bank universal terbesar di dunia yang menggabungkan perbankan komersial, investment banking, sekuritas, treasury, dan pengelolaan aset dalam satu grup. Saat krisis keuangan global 2008 dipicu oleh runtuhnya pasar hipotek subprime di Amerika Serikat, Citigroup mencatat kerugian besar dari surat berharga berbasis hipotek (mortgage-backed securities) dan aset terkait lainnya yang dimilikinya. 

Kerugian tersebut tidak hanya menekan bisnis investment banking, tetapi juga mengguncang kondisi keuangan seluruh grup sehingga memicu kekhawatiran terhadap stabilitas sistem keuangan AS.

Mengutip keterangan resmi Departemen Keuangan AS, pemerintah AS melalui Departemen Keuangan, Federal Reserve, dan FDIC akhirnya memberikan paket penyelamatan lantaran ukuran dan keterhubungan Citigroup yang sangat besar dengan sistem keuangan global. Pada November 2008, pemerintah ASmenyuntikkan modal tambahan sebesar US$ 20 miliar melalui program TARP serta memberikan jaminan atas portofolio aset senilai sekitar US$ 306 miliar yang terdiri atas pinjaman dan surat berharga berbasis properti residensial maupun komersial.

Boyd, Graham & Hewitt dalam Jurnal Ekonomi dan Bisnis berjudul The Risk Effects of Combining Banking, Securities, and Insurance Activities (2000) menyimpulkan bahwa manfaat universal banking hanya akan lebih besar daripada risikonya apabila sinergi bisnis yang dihasilkan benar-benar mampu mengimbangi peningkatan risiko sistemik.

Karena itu, universal banking bagi Indonesia bukan sekadar pilihan model bisnis perbankan. Konsep ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat daya saing Pusat Finansial Internasional Indonesia dan menarik lebih banyak lembaga keuangan global.

Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa manfaat tersebut hanya dapat diraih jika diiringi pengawasan yang kuat, tata kelola yang baik, serta kerangka regulasi yang mampu mengantisipasi risiko sistemik.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.