DPR Belum Terima Usulan Pengganti Gubernur BI dari Prabowo

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
27/7/2026, 11.31 WIB

Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Komisi XI DPR menyatakan hingga kini belum menerima usulan nama dari Presiden Prabowo Subianto terkait calon pengganti Perry.

Jabatan gubernur BI sementara ini didapuk oleh Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas atau pejabat sementara. Destry adalah Deputi Gubernur Senior sejak 2019. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan bahwa proses penggantian Gubernur Bank Indonesia (BI) harus melalui persetujuan DPR. “Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” kata Dolfie dalam keterangannya, Senin (27/7). 

 Dolfie menyebut Komisi XI DPR hingga saat ini belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Gubernur BI. “Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” kata dia.

 Tahapan fit and proper test baru dapat dilakukan setelah DPR menerima usulan calon dari Presiden dan Komisi XI memperoleh penugasan dari Bamus DPR.

Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Poisisi yang kosong saat ini diduduki oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI.  

Destry menuturkan, pengunduran diri tersebut disampaikan Perry pada 25 Juli 2026 kepada Prabowo.  “Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).

Ia menjelasan, pengunduran diri Perry diproses sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penetapan Destry sebagai Plt Gubernur BI merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman