Airlangga Pastikan BI Tetap Jaga Stabilitas Moneter Usai Perry Warjiyo Mundur
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Bank Indonesia (BI) tetap menjalankan fungsinya untuk menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar rupiah setelah Perry Warjiyo mundur dari posisi Gubernur BI.
Airlangga mengatakan, stabilitas perekonomian tidak hanya bergantung pada sosok gubernur, melainkan juga pada keberlangsungan fungsi institusi BI.
“Yang penting kan institusinya. Dan institusi BI tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan menjaga stabilitas moneter,” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Airlangga menyatakan koordinasi antara pejabat ekonomi di sektor fiskal dan moneter selama ini dilakukan secara rutin.
Sementara itu, terkait sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Airlangga belum bisa memberikan bocoran. Saat ditanya mengenai nama Gubernur BI Periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah yang disebut-sebut sebagai calon pengganti Perry, Airlangga meminta agar publik sabar menunggu.
“Kita tunggu saja dulu,” kata dia.
Airlangga juga mengaku baru mengetahui kabar mengenai pengunduran diri Perry Warjiyo dari pemberitaan media pada Senin (27/7) pagi.
"Tadi kita monitor dari media pagi-pagi," ujarnya.
Saat ditanya apakah pengunduran diri Perry berkaitan dengan perbedaan pendapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Airlangga menjawab singkat.
“Saya enggak paham,” kata Airlangga.
Perry Mengundurkan Diri karena Alasan Pribadi
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) karena alasan pribadi. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI menggantikan Perry.
Destry mengatakan pengunduran diri tersebut disampaikan Perry kepada Presiden Prabowo pada akhir pekan lalu.
“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Pengunduran diri Perry diproses sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun, penetapan Destry sebagai Plt Gubernur BI merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.