Pajak Rumah Kontrakan 2027 Ramai Dibahas, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ilustrasi.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
10/8/2026, 15.10 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah atau properti pada 2027 bukan merupakan jenis pajak baru. Jenis pajak ini ramai dibahas dalam forum konsultasi publik RAPBN 2027 yang digelar secara daring, Kamis (6/8). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah saat ini berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam forum tersebut.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” kata Inge, dalam keterangannya, Senin (10/8). 

Hingga saat ini, menurut dia, belum terdapat usulan program kerja DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. 

Ia memastikan, penyusunan rencana program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek, seperti parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, menurut Inge, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi juga mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Inge menjelaskan, DJP memahami beragamnya karakteristik rumah kontrakan, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. 

“Karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan,” kata Inge.

Dalam forum konsultasi publik RAPBN 2027 yang digelar secara daring, pada Kamis (6/8), pemerintah menyatakan akan memperluas basis penerimaan pajak dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. 

Salah satu potensi penerimaan yang menjadi perhatian adalah pendapatan dari aset yang selama ini belum optimal dipajaki, termasuk rumah yang dimiliki lebih dari satu dan disewakan. 

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan,  Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemerintah tidak hanya berfokus pada kenaikan penerimaan dari tarif pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan kelompok dan sektor yang selama ini belum maksimal berkontribusi. 

“Untuk tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan, sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam forum yang digelar secara daring tersebut.

Ia mencontohkan, salah satu kelompok yang perlu diperhatikan adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal pribadi. Rumah juga bisa menjadi aset produktif yang menghasilkan pendapatan, seperti melalui penyewaan.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan. Nah, itu kan harus membayar pajak,” katanya.

Rofyanto menyebut, langkah ini bukan berarti pemerintah akan mengenakan pajak baru terhadap kepemilikan rumah, melainkan memastikan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari aset tersebut berjalan sesuai ketentuan. 

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat analisis data wajib pajak dan menghubungkan informasi perpajakan dengan data perekonomian. 

“Kalau kami melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya lengkap, di-link-kan dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” kata Rofyanto. 

Ia menuturkan, optimalisasi penerimaan negara menjadi penting untuk menjaga kesehatan APBN di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Pemerintah menargetkan APBN 2027 tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga keberlanjutan fiskal. 

Dalam RAPBN 2027, menurut Rofyanto, pemerintah akan mengandalkan strategi peningkatan penerimaan negara melalui penguatan kepatuhan pajak, perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta peningkatan efektivitas belanja negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman