Kejagung melakukan penggeledahan terhadap pejabat pajak terkait dugaan korupsi, DJP Kemenkeu menunggu keterangan resmi sambil menghormati proses hukum independen.
DJP mengatur ulang PPh final 0,5% untuk menutup celah penghindaran pajak dan memastikan hanya wajib pajak yang memenuhi kriteria yang mendapat fasilitas tersebut.
Reformasi administrasi perpajakan Indonesia melalui penerapan single profile wajib pajak diharapkan meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak, serta menutup celah penghindaran pajak.
Menkeu Purbaya memperkenalkan sistem profil tunggal wajib pajak untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, yang diceritakan dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Ditjen Pajak akan memeriksa 282 wajib pajak nakal yang terindikasi manipulasi data ekspor melalui penyalahgunaan label Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter, seperti yang dilakukan PT MMS.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah akan menunda implementasi pungutan pajak bagi para pedagang online. Keputusan itu sesuai arahan Menkeu Purbaya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkirakan penyampaian Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 turun. Apa alasannya?
Di tahun pertama Prabowo-Gibran, pemerintah fokus pada kebijakan fiskal seperti insentif pajak untuk mendukung masyarakat dan sektor usaha, meski realisasi target pajak belum optimal.
Bos DJP telah memecat 26 pegawai pajak dan proses pembersihan terhadap 13 lainnya untuk meningkatkan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
DJP Kemenkeu oenegaskan bahwa warisan tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh), dimana ahli waris bisa mengajukan SKB PPh untuk menghindari pengenaan PPh final.
Kemenkeu berencana untuk mengoptimalkan pajak atas aset kripto guna meningkatkan penerimaan negara, dengan peraturan terbaru yang mempengaruhi PPN dan PPh.
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan kenaikan penerimaan pajak menjadi Rp2.357,71 triliun pada 2026, dengan fokus pada sistem Coretax dan berbagai program peningkatan kepatuhan.
Pemerintah menghapus pajak PPN pada transaksi aset kripto dan menaikkan tarif PPh final menjadi 0,21%, per aturan PMK No. 50/2025 yang efektif 1 Agustus 2025.
DJP merencanakan merevisi ketentuan pajak kripto sebagai respons atas transisi status kripto dari komoditas ke instrumen keuangan, mengikuti perubahan pengawasan dari Bappebti ke OJK.