Gaji PNS Belum Naik di Era Prabowo, Ini Daftar Lembaga yang Dapat Kenaikan Tukin
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kenaikan tunjangan kinerja terhadap sejumlah kementerian dan lembaga sejak memulai pemerintahannya pada 20 Oktober 2024. Namun, kebijakan serupa belum berlaku untuk gaji aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang masih stagnan sejak kenaikan 8% pada 2024.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Melalui aturan yang dibuat Presiden Joko Widodo di akhir pemerintahannya, gaji PNS pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri naik 8% mulai Januari 2024
Kebijakan gaji PNS dalam beberapa tahun terakhir biasanya diumumkan presiden saat pidato nota keuangan APBN. Adapun Prabowo dijadwalkan untuk memberikan pidato tersebut pada Jumat (14/8).
Meski belum menaikkan gaji pokok PNS, Prabowo telah memberikan kenaikan tunjangan kinerja terhadap sejumlah kementerian/lembaga. Berikut daftarnya:
Tiga Kementerian Bidang Pendidikan
Pada Maret 2025, Prabowo menerbitkan tiga perpres yang mengatur tukin pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian pendidikan Sains dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan yang masing-masing diatur lewat Perpres Nomor 18, 19, dan, 20 Tahun 2025.
Besaran tukin untuk kelas jabatan 1 sampai 17 berada di kisaran Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta per bulan. Untuk jabatan menteri, masing-masing mendapatkan tukin sebesar 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi.
Tunjangan untuk kelas jabatan tertinggi Rp 33,24 juta, sedangkan nilai tukin menteri mencapai sekitar Rp 49,86 juta per bulan. Wakil menteri mendapat 90% dari tukin jabatan tertinggi atau sekitar Rp 29,92 juta.
Kenaikan ini juga berkaitan dengan adanya restrukturisasi, pemecahan kementerian yang sebelumnya berada dalam satu atap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipecah menjadi tiga kementerian tersebut.
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Prabowo juga melakukan penyesuaian tukin untuk Kemenpora pada 2025. Prabowo meneken Perpres Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpora pada 6 Mei 2025. Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Kementerian ESDM: Tukin Naik 100%
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100%, pada Oktober 2025.Bahlil menyatakan, kenaikan itu sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, tetapi di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ucap Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang dikutip Sabtu (25/10).
Menurut Bahlil, pernyataan tersebut disampaikan Prabowo sebelum menyetujui peningkatan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM. Dalam pesannya, Bahlil menyampaikan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik lama, cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin.
“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” ujar dia
Bahlil juga menyampaikan bahwa seluruh badan dan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ESDM itu penting, baik dari Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Dengan adanya kenaikan tukin hingga 100%, Bahlil meminta kepada seluruh pegawai di Kementerian ESDM agar bekerja dengan optimal.
Tunjangan Hakim Melonjak hingga 280%
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim dengan kenaikan terbesar mencapai 280% pada Juni 2025. Prabowo mengatakan, hakim junior atau tingkat pertama menjadi golongan dengan persentase kenaikan tertinggi.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat mengukuhkan hakim Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA Jakarta pada Kamis (12/6).
Ia mengatakan kenaikan besaran gaji berjenjang sesuai golongan hakim, dengan kenaikan terbesar mencapai 280%. "Dan golongan naik paling tinggi adalah golongan paling junior,” kata Prabowo, sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Prabowo berharap kenaikan gaji hakim dapat meningkatkan kesejahtreaan pada pengadil sehingga tidak tergoda dengan praktik suap. Ia pun berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan kebijakan kenaikan hakim secara pribadi.
“Orang yang kuat dan punya uang banyak bisa punya tim hukum yang luar biasa. Tapi orang kecil hanya tergantung kepada hakim yang adil,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menyampaikan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk merealisasikan kenaikan gaji hakim saat ini. Prabowo menyebutkan telah memberikan arahan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait keputusan menaikkan gaji hakim.
Pada kesempatan tersebut, Prabowo sempat melontarkan candaan untuk mengurangi anggaran TNI-Polri demi memperbaiki kualitas hidup para hakim. Ia mengatakan penegakan hukum di level kepolisian dan penyelidikan akan sia-sia jika para hakim di tingkat pengadilan belum optimal.
“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada panglima TNI dan Kapolri. Kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi,” ujar Prabowo sembari bercanda.
TNI dan Kementerian Pertahanan
Prabowo juga menyetujui kenaikan tukin bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ketentuan tersebut masing-masing tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kenaikan nominal tukin terjadi pada hampir seluruh jenjang jabatan di lingkungan TNI. Kepala staf angkatan berpangkat bintang empat, yakni KSAD, KSAL, dan KSAU, kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48,61 juta per bulan.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya senilai Rp 37,81 juta per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Prabowo juga menaikkan tukin untuk kepala staf umum (kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan berpangkat bintang tiga menjadi Rp 44,87 juta per bulan. Sebelumnya, kelompok jabatan tersebut menerima tukin sebesar Rp 34,90 juta per bulan.
Peningkatan kesejahteraan juga menyasar personel pada level bawah. Dalam ketentuan terbaru, pegawai dengan kelas jabatan 1 kini memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2,53 juta per bulan, sedangkan pegawai kelas jabatan 2 menerima tukin sekitar Rp 2,91 juta per bulan.