OJK Mulai Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral, Aturan Terbit 17 September 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan aturan untuk mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini ditargetkan terbit pada 17 September 2026, sebagai persiapan sebelum bursa baru itu mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK tengah menyusun dua atura yakni terkait peralihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta aturan mengenai penyelenggaraan BMKS.
“POJK (Peraturan OJK) lagi kami susun. Nanti per 17 September akan keluar bareng tuh, POJK untuk peralihan sama POJK untuk pengaturan BMKS-nya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini kepada wartawan, di DPR pada Selasa (1/9).
Dengan aturan tersebut, menurut dia, OJK akan memiliki landasan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Namun, menurut Kiki, pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme perdagangan di BMKS masih menunggu aturan dari pemerintah. OJK saat ini masih menanti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar untuk menentukan komoditas dan instrumen yang dapat diperdagangkan melalui bursa tersebut.
“Persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kami nunggu Keppresnya. Jadi nanti bursa berjangkanya apa, bursa derivatifnya apa nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Keppres-nya tuh apa isinya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih,” katanya.
Ia menjelaskan, secara prinsip mekanisme perdagangan akan mengikuti sistem perdagangan bursa. Namun, rincian mengenai produk yang diperdagangkan hingga mekanisme transaksinya belum dapat ditetapkan sebelum aturan pemerintah tersebut terbit.
Selain menyiapkan aturan, pemerintah dan OJK juga mengejar target agar Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat mulai beroperasi pada awal 2026.
“Target 1 Januari mulai ya,” kata Kiki.
Adapun Pembentukan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau BMKS di bawah OJK merupakan amanat langsung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).