PP Pelindungan Data Pribadi Berlaku Januari 2027, Ini Aturan Baru Data Anak

Vecteezy.com/Diana Johanna Velasquez
Ilustrasi perlindungan data pengguna.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti
3/9/2026, 20.44 WIB

Pemerintah memperketat aturan pemrosesan data pribadi anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 16 Juli 2026. Aturan ini berlaku enam bulan sejak diundangkan atau pada 16 Januari 2027.

Salah satu yang diatur dalam kebijakan ini yaitu mewajibkan pengendali data memastikan pengguna yang dikategorikan sebagai anak teridentifikasi sebelum data pribadinya diproses. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 38.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pengendali data pribadi wajib mengambil langkah untuk mengidentifikasi anak sesuai dengan tujuan pemrosesan data. Setelah anak teridentifikasi, pemrosesan data pribadi anak wajib memperoleh persetujuan dari orang tua dan atau wali anak.

Tak berhenti pada kewajiban memperoleh persetujuan, perusahaan atau platform juga diwajibkan memverifikasi persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia.

Dengan begitu, platform tidak cukup hanya menyediakan tombol persetujuan atau meminta pengguna menyatakan dirinya telah mendapat izin orang tua. Pengendali data memiliki kewajiban untuk memastikan persetujuan tersebut benar-benar berasal dari orang tua atau wali sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ini juga memberikan hak kepada anak maupun orang tua atau wali untuk mengajukan permintaan pemenuhan hak anak. “Anak atau orang tua anak dan/atau wali anak dapat mengajukan permintaan pemenuhan hak anak sebagai subjek data pribadi kepada pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” demikian tertulis Pasal 38 ayat (5), dikutip Kamis (3/9).

Namun, apabila permintaan tersebut diajukan langsung oleh anak, pengendali data harus terlebih dahulu menilai kapasitas anak dalam memahami pemenuhan hak tersebut.

Khusus untuk hak anak yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi, persetujuan orang tua atau wali tetap diperlukan. Dalam Pasal 70, pemerintah memberikan contoh berupa permintaan untuk mengubah data pribadi, seperti melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data yang salah atau tidak akurat.

Kewajiban baru tersebut juga berkaitan dengan mekanisme persetujuan secara umum. Pasal 34juga mengharuskan pengendali data menyediakan mekanisme untuk memperoleh persetujuan, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Lalu pada Pasal 36 juga dijelaskan, pengendali data juga wajib memiliki bukti atas persetujuan yang diberikan sebagai bagian dari akuntabilitas pemrosesan data.

Dengan adanya aturan tersebut, platform harus mampu mengidentifikasi anak, memperoleh persetujuan orang tua atau wali, melakukan verifikasi persetujuan, serta menyediakan mekanisme untuk memenuhi hak anak atas data pribadinya.

PP tersebut juga mengatur bahwa pengendali data harus menyediakan prosedur peralihan mekanisme pemrosesan ketika seorang anak telah mencapai usia atau kriteria yang membuatnya tidak lagi dikategorikan sebagai anak.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti