Prabowo: Indonesia Kehilangan US$ 908 Miliar akibat Underinvoicing Ekspor SDA

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/sg
Pekerja berada di atas kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (21/7/2026). Kementerian ESDM menyatakan devisa ekspor batu bara selama semester I 2026 telah mencapai 14 miliar-15 miliar dollar AS atau Rp 250 triliun hingga Rp 268 triliun.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Ahmad Islamy
16/9/2026, 22.57 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengklaim Indonesia kehilangan US$ 908 miliar selama 34 tahun akibat praktik kecurangan dalam ekspor sumber daya alam (SDA). Nilai itu setara dengan Rp 1.606,25 triliun bila dikonversikan dengan kurs saat ini.

Kecurangan yang dimaksud antara lain berupa underinvoicing atau pencatatan nilai ekspor lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Prabowo mengatakan, nilai yang hilang tersebut semestinya dapat masuk ke Indonesia dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Selama 34 tahun, kita kehilangan US$ 908 miliar. Itu adalah uang yang seharusnya bisa kita gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kita,” kata Prabowo dalam program Presiden Prabowo Menjawab, Rabu (16/9), dikutip dari siaran persnya.

Menurut presiden, praktik underinvoicing membuat hasil kekayaan SDA Indonesia tidak sepenuhnya dinikmati negara. Dia menilai persoalan tersebut telah berlangsung dalam waktu panjang sehingga membutuhkan perubahan dalam sistem pengawasan ekspor.

Kepala negara lantas mengaitkan persoalan itu dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang selama sekitar tujuh tahun terakhir berada di kisaran 5% per tahun. Menurut dia, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penurunan kemiskinan, kelompok rentan miskin, maupun penyusutan jumlah masyarakat kelas menengah.

“Berarti there's something wrong with our system. Jadi, waktu itu, kita harus lihat dong, kalau ada penyakit, masa kita diam? Kita harus cari sumbernya apa, kita perbaiki,” ujarnya.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah mulai menerapkan mekanisme ekspor satu pintu terhadap sejumlah komoditas SDA strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026.

Pada tahap awal, komoditas yang menjadi sasaran kebijakan tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah menyatakan mekanisme itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi perdagangan sekaligus mencegah underinvoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman