Menkeu Respons Usul DPR Ubah Batas Defisit APBN, Tetap Pegang Maksimal 3%
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan berpedoman pada batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan ini disampaikan Suahasail di tengah usulan perombakan batasan tersebut.
Suahasil mengatakan, wacana perubahan batas defisit selalu ada sejak dulu. Namun ia menegaskan Kemenkeu akan berpedoman pada aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut.
“Mengenai diskusi yang berkembang sekarang mengenai 3%. Saya ingin menyampaikan seperti ini, saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9).
Ia mengatakan, komitmennya tersebut tergambar dari proyeksi defisit 2,4% dari PDB untuk APBN 2027, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato nota keuangan RAPBN 2027 pertengahan Agustus 2026.
“Kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif,” kata Suahasil.
Bendahara negara itu mengatakan dirinya bekerja berdasarkan ekspektasi atau harapan. Maka, pembahasan sensitif seperti batasan defisit 3%, menurut Suahasil, perlu dilakukan dengan kondusif agar tidak membuat gaduh.
“Kami tidak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” kata Suahasil.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong opsi untuk menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wacana ini muncul dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3% harus terus diperlakukan sebagai angka yang absolut dalam pengelolaan fiskal Indonesia.
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan merupakan norma yang secara eksplisit diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Keuangan Negara. Hal tersebut disampaikan Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR bersama Panja RUU tentang Keuangan Negara, pada Kamis (17/9).
“Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma,” kata Misbakhun.
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai APBN dalam UU Keuangan Negara mengatur bahwa anggaran negara harus didasarkan pada perencanaan dan undang-undang. Dalam hal APBN mengalami defisit, pemerintah harus menyiapkan rencana pembiayaan utang.
Misbakhun mengatakan, angka defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB kemudian muncul dalam bagian penjelasan UU yang mengatur keuangan negara.
Menurut Misbakhun, kondisi tersebut perlu dikaji kembali, terutama ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk melakukan intervensi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Nah, sekarang pertanyaannya adalah apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Situasi (ekonomi saat ini) membutuhkan intervensi,” katanya.
Politikus Partai Golkar tersebut menilai Indonesia membutuhkan ruang ekspansi fiskal untuk memanfaatkan momentum bonus demografi dan mendorong masyarakat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?” katanya.