Kemenkeu Belum Bayar Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37 T ke Himbara, Ini Alasannya
Pemerintah berjanji akan menanggung cicilan utang PT Agrinas Pangan Nusantara yang diperoleh dari bank-bank Himbara untuk membiayai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencapai sekitar Rp 240 triliun. Namun hingga akhir pekan lalu, pemerintah belum membayarkan angsuran pertama sebesar Rp 37 triliun yang akan jatuh tempo pada pekan ini, 25 September 2026.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan,
pembayaran cicilan KDMP akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.
"Nantinya Kemenkeu akan membayar setelah ada tagihan dari Himbara sesuai PMK tersebut," ujar Frans dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (18/9).
PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bagaimana APBN membayar kewajiban atas kredit pembangunan fisik KDMP yang disalurkan Himbara kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Sesuai aturan tersebut, pembangunan fisik Kopdes harus diverifikasi sebelum pemerintah membayar cicilan.
Ia menjelaskan, Himbara baru dapat mengajukan permohonan pembayaran setelah PT Agrinas melakukan serat terima pekerjaan kepada Kementerian Koperasi, yang kemudian direview oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan atau BPKP dan/atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Sampai saat ini, kami belum menerima tagihan dari Himbara, jadi belum bisa dibayarkan," kata dia.
Meski demikian, Frans memastikan pihaknya telah menyiapkan pembayaran cicilan tersebut. Pihaknya juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait sehingga transparansi dan akuntabilitas pembayaran dapat terjaga.
Dalam laporan keuangan publikasi BNI per Juni 2026, bank-bank Himbara memberikan fasilitas kredit sindikasi kepada Agrinas Pangan Nusantara mencapai Rp 240 triliun. Fasilitas kredit tersebut diberikan dalam rangka mendukung pembangunan gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tingkat bunga untuk program ini ditetapkan hanya sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu 72 bulan. Pembayaran pokok dilakukan secara angsuran sesuai ketentuan perjanjian kredit yang berlaku.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah dipublikasikan bank-bank Himbara hingga Juni 2026, masing-masing bank hingga kini telah menyalurkan kredit kepada Agrinas mencapai lebih dari Rp 50 triliun.
Kucuran kredit senilai ratusan triliun kepada perusahaan yang masih seumur jagung ini sebenarnya tidak lazim dalam praktik perbankan. Bank biasanya membutuhkan rekam jejak usaha, kondisi keuangan, hingga kemampuan bayar debitur sebelum mengucurkan pembiayaan dalam jumlah besar.
Namun dalam penyaluran kredit ini, kemampuan Agrinas membayar utang tak menjadi faktor penentu lantaran merupakan penugasan pemerintah.
Kredit ini pada awalnya dirancang untuk disalurkan kepada masing-masing Kopdes, dengan kewajiban pembayaran cicilan ditanggung oleh koperasi. Namun, pemerintah mengubah skema pembiayaannya dan memutuskan untuk menanggung kewajiban pembayaran cicilannya melalui APBN.