Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi udang-undang. 

Kesepakatan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar Selasa (29/9). 

Dalam rapat tersebut, ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mulanya memaparkan laporan pembahasan di Banggar pada pembahasan tingkat I. 

“Banggar DPR RI melaporkan sejumlah kesepakatan pada asumsi ekonomi makro, target indikator kesejahteraan, dan postur APBN 2027,” kata Said membacakan laporan Banggar. 

Ia menyampaikan, Banggar menyetujui postur SPBN 2027 dengan belanja negara mencapai Rp 4.106,26 triliun. Defisit APBN ditetapkan sebesar  Rp671,16 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Berdasarkan postur yang disepakati Banggar, belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.371,26 triliun dan transfer ke daerah Rp 735 triliun.

Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.556,89 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp 1.814,36 triliun. Sedangkan pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 3.435,1 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.911,95 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 522,48 triliun, dan hibah Rp 666,3 miliar. Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 318,6 triliun. 

Dengan pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4% terhadap PDB. Pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun. Pembiayaan utang mencapai Rp 876,27 triliun, yang terdiri dari SBN neto Rp 833,7 triliun dan pinjaman neto Rp 42,57 triliun. 

Selain postur APBN, Banggar dan pemerintah menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6%, inflasi 2,5%, nilai tukar rupiah Rp 17.500 per dolar AS, serta tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 6,9%. 

Kemudian harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan US$ 75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari. Sejumlah sasaran pembangunan juga ditetapkan, antara lain tingkat kemiskinan 6%-6,5%, kemiskinan ekstrem 0%-0,5%, rasio Gini 0,360-0,365, serta tingkat pengangguran terbuka 4,3%-4,87%. 

Pemerintah juga menargetkan penciptaan lapangan kerja baru pada 2027 sebanyak 2,57 juta hingga 3,49 juta orang. Pada intinya, Said menuturkan seluruh fraksi di Banggar, yang terdiri dari 8 fraksi partai politik menyetujui RAPBN 2027. 

Setelah pemaparan Said, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara pada kesempatan yang sama lalu menyampaikan pandangan akhir mewakili Presiden dalam rapat tersebut. 

Suahasil menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPR atas persetujuan rancangan APBN 2027 tersebut. Ia menuturkan, pembahasan RAPBN 2027 dibahas di tengah-tengah ketidakpastian global akibat perang yang masih terjadi sehingga berdampak pada perekonomian. 

“Kami menyampaikan terima kasih untuk persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atas APBN 2027. Ke depan, pemerintah mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengawal pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2027 tersebut,” kata Suahasil.

Ia meyakini, dengan sinergi yang kuat, APBN 2027 dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel untuk menjaga stabilitas, mendorong pertumbuhan, dan mengakselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah itu, Ketua DPR, Puan Maharani yang memimpin rapat lalu meminta persetujuan dari para peserta rapat. 

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan diamini para peserta yang hadir. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman