Pemerintah Siapkan Rp 31 Triliun untuk Stimulus Ekonomi hingga 2027
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sementara mencapai Rp 31 triliun untuk membiayai rangkaian program perlindungan masyarakat dan stimulus ekonomi hingga 2027.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan, pemerintah tengah menyisir berbagai program yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta menopang sektor usaha. Paket kebijakan tersebut disiapkan untuk menghadapi kuartal IV-2026 sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi pada 2027.
Ia mengatakan, penguatan bauran, kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama.
“Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp 31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” kata Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/10).
Haryo menuturkan, pemerintah telah menyepakati sejumlah kebijakan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, serta pimpinan kementerian/lembaga teknis terkait di Istana Negara.
Salah satu program yang disiapkan pada kuartal IV-2026 yaitu bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober-Desember. Program ini menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1-4 dengan nilai anggaran Rp 17,5 triliun.
Pemerintah juga melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan dengan besaran Rp 300 ribu per bulan. Program tersebut ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun.
Selain perlindungan sosial, pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk pekerja dan sektor usaha pada 2027.
Haryo mengatakan, pemerintah akan memperluas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan ke seluruh sektor. Kebijakan tersebut diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga disebut tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi belum ditentukan besaran perubahan PTKP yang akan diterapkan.
Di sektor perumahan, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk rumah seharga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan untuk rumah hingga Rp5 miliar, PPN DTP hanya berlaku atas bagian harga sampai Rp2 miliar.
Kemudian, tengah disiapkan pula fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 500 juta.
Dari sisi ketenagakerjaan, pemerintah melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang pada 2027.
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah juga akan dilanjutkan. Selain itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan dengan skala penghasilan.
Untuk sektor industri perhiasan, pemerintah tengah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia dengan kadar 99,9%. Haryo mengatakan, langkah ini ditujukan untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal bagi sektor tersebut.