Airlangga Respons Usul Pengusaha soal Jam Kerja 45 Jam/Minggu: Ikuti Regulasi

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan pada Konferensi Pers Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Semester II Tahun 2026 di Jakarta, Senin (22/6/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran stimulus ekonomi semester II 2026 sebesar Rp26,34 triliun yang mencakup transportasi Rp2,04 triliun, program magang dan vokasi Rp6,26 triliun, serta bantuan pangan Rp18,04 triliun.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
7/10/2026, 12.25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons usulan pengusaha untuk menambah jam kerja menjadi 45 per minggu. Airlangga menegaskan, jam kerja per minggu telah disepakati 40 jam per minggu.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam. Kalau 45 jam, ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” kata Airlangga, di Jakarta, Selasa (6/10).

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) sebelumnya menyatakan tengah menghadapi tantangan terkait produktivitas. Mereka pun mengusulkan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu untuk meningkatkan daya saing industri sepatu Indonesia terhadap Vietnam. 

Perwakilan Aprisindo Hariyanto mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul karena industri sepatu Indonesia saat ini bersaing langsung dengan negara seperti Vietnam, Kamboja, hingga Laos. Menurut dia, struktur biaya tenaga kerja dan ketentuan jam kerja menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah menjadi pembahasan di DPR RI. 

Industri sepatu Indonesia saat ini memiliki jam kerja 40 jam per minggu, sedangkan Vietnam mencapai 48 jam. Kondisi tersebut membuat industri Indonesia memiliki waktu kerja yang lebih rendah dibandingkan kompetitornya. 

“Kompetisi kita sekarang head to head dengan Vietnam. Saat ini kami kalah dalam jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%,” kata Hariyanto dalam konferensi pers Apindo terkait RUU Ketenagakerjaan, di Jakarta Selatan, Rabu (30/9). 

Karena itu, Aprisindo mengusulkan agar jam kerja dalam aturan ketenagakerjaan dinaikkan menjadi 45 jam per minggu. Menurut Hariyanto, usulan tersebut diperlukan untuk menjaga daya saing industri padat karya, termasuk industri sepatu. “Kita ingin mengusulkan menaikkan jam kerja menjadi 45 (jam). Insyaallah ini bisa disetujui DPR supaya kita lebih kompetitif,” ujarnya.

Aturan mengenai jam kerja sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam beleid tersebut, terdapat dua skema yang dapat diterapkan perusahaan di Indonesia 

Pertama, 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari. Kedua, 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman