Ribuan Hektare Habitat Orangutan Terbakar, Sebagian di Konsesi Sawit RSPO

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Satu individu orang utan (Pongo pygmaeus) bermain di Sekolah Orang Utan Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation memberikan tambahan asupan susu, makanan dan madu untuk menjaga kondisi kesehatan orang utan setelah menemukan 21 individu menunjukkan gejala gangguan pernapasan yang konsisten dengan ISPA di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutl
31/10/2026, 09.38 WIB

Sekitar 6.883 hektare habitat orangutan diperkirakan hangus dilalap api kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Habitat orangutan di dalam konsesi perkebunan sawit ‘berkelanjutan’ pun tak lolos dari bencana ini. 

Hasil analisis spasial Satya Bumi menunjukkan, 78% dari total ribuan hektare area terbakar itu,terjadi di habitat orangutan kalimantan. Selain itu, kebakaran melanda 78,8 hektare habitat orangutan di dalam konsesi perkebunan kelapa sawit yang terdaftar sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Kami mendorong temuan ini menjadi dasar RSPO dan anggotanya untuk memperkuat pemantauan dan verifikasi lapangan terkait kebakaran hutan dan lahan di konsesi,” kata Campaign Officer Satya Bumi Riezcy Cecilia Dewi, pada Jumat (30/10).

RSPO merupakan organisasi nirlaba global berisi para pemangku kepentingan dari seluruh rantai nilai minyak kelapa sawit, untuk mengembangkan dan menerapkan standar global minyak sawit berkelanjutan. Basis keanggotaan RSPO adalah sukarela.

Dalam diskusi publik bertajuk ‘Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit’ itu, Riezcy juga menjelaskan bahwa risiko dari kebakaran hutan dan lahan akan lebih serius ketika terjadi di habitat satwa, area dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi, atau ekosistem gambut. 

Hasil pengamatan organisasi pegiat lingkungan itu menunjukkan bahwa 86,4 ribu hektare konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota RSPO tumpang tindih dengan habitat orangutan. Lokasinya paling banyak berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.

Tak hanya itu, 642 ribu hektare area kerja perusahaan anggota RSPO juga tercatat tumpang tindih dengan ekosistem gambut. Tumpang tindih ini paling banyak ditemukan di Sumatra (49 persen), Kalimantan (48 persen), dan Papua (3 persen).

Satya Bumi memperkirakan, luas ekosistem gambut terbakar dalam konsesi perusahaan anggota RSPO tembus 1.505 hektare, dan sebagian besar terjadi di wilayah Sumatra. 

Konsesi Perusahaan RSPO Mestinya Tak Terbakar

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo pun menyoroti kebakaran yang terjadi di lahan perusahaan anggota RSPO. "Kalau pakai logika umum, (area konsesi) anggota RSPO harusnya tidak terbakar,” ujarnya. 

Menurutnya, anggota RSPO mestinya menjadi contoh bahwa wilayah kerjanya bebas dari kebakaran hutan dan lahan. Data hasil pengamatan Sawit Watch juga menunjukkan indikasi area terbakar di konsesi anggota RSPO.

Pengamatan Sawit Watch di Kalimantan Tengah menunjukkan, terdapat titik panas yang terdeteksi di konsesi sejumlah perusahaan anggota RSPO. Juga, di area konsesi anggota RSPO yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Achmad menekankan, kebakaran di lahan gambut perlu dilihat dalam konteks kesatuan hidrologis gambut (KHG), terlepas dari apakah api berasal dari dalam atau luar konsesi. Pasalnya, gambut merupakan satu kesatuan lanskap yang saling terhubung. "Namanya juga gambut, lanskap, ya terhubung," ucap dia.

“Kalau RSPO mau bertindak, keluarin saja siapa anggota RSPO yang terbakar wilayahnya. Katanya ada unit investigasi, harus tahu dong, ini bagian dari RSPO,” ujarnya. 

Apa Kata RSPO?

Director of Assurance RSPO Aryo Gustomo juga sepakat bahwa secara teori, seharusnya tidak ada api di tengah konsesi anggota RSPO. Namun, kondisi di lapangan bisa saja berbeda. 

Dalam diskusi tersebut, Aryo menjelaskan,  RSPO telah melarang anggotanya menggunakan api untuk pembukaan lahan,  penanaman kembali atau replanting, maupun dalam pengelolaan limbah sejak 2018. Di tahun itu pula, pembaruan standar menegaskan larangan pembakaran lahan gambut – sebelumnya masih dibolehkan dengan syarat.

“Kami sebagai organisasi tidak bisa memastikan tidak ada api di lapangan. Tapi, kalaupun ada api, perusahaan diminta untuk membuat langkah-langkah, prosedur, SOP, penjagaan, dan lain-lain yang melibatkan stakeholders,” ujar dia.

Aryo melanjutkan, deforestasi atau pembukaan hutan juga sudah dilarang bagi anggota RSPO sejak 20 tahun lalu.  Untuk memantau keberadaan api dalam konsesi anggota-anggotanya, RSPO memiliki sistem pemantauan titik panas ‘FireWatch System’ yang akan memberi peringatan bagi anggota yang areanya terindikasi kebakaran.

“Anggota diminta untuk merespons, ini sistem yang kami godok dan ini sudah lama ya,” ujarnya. Setiap respons, akan kembali ditanggapi oleh RSPO.

Melalui sistem dan mekanisme tersebut, kata Aryo, RSPO ingin mengetahui apakah kebakaran benar-benar terjadi di lapangan dan langkah apa yang akan anggota lakukan. Anggota RSPO tersebut wajib memberi laporan kepada organisasi beserta bukti dokumentasinya.

Dari sistem tersebut, RSPO mendapati bahwa per 27 Oktober 2026, ada sebanyak 1.245 titik panas terkonfirmasi di dalam maupun di luar konsesi anggota. Sebanyak 520 titik panas terkonfirmasi seluas 6.422 hektare, berada di luar area konsesi. 

Sementara itu, terdapat 382 titik api terkonfirmasi dengan total luas 2.090 hektare berada di dalam area konsesi, serta 100 titik api terkonfirmasi seluas 687 hektare berasal dari luar dan masuk ke area konsesi.

Aryo melanjutkan, 587 titik dari total titik api terkonfirmasi berada di konsesi anggota RSPO tersertifikasi. Sementara itu, 658 titik lainnya berada di konsesi anggota RSPO yang belum tersertifikasi.

“Berdasarkan hasil monitoring kami, sebagian besar api terkonfirmasi itu karena ada aktivitas oleh community, entah itu pembakaran, shifting cultivation (perladangan berpindah) misalnya, atau dia menyebar dari tetangga sebelah entah itu sawit atau bukan,” kata Aryo.

Selain itu, menurut dia, sebagian kecil dari kejadi tersebut diduga merupakan sabotase.  "Jadi individu tidak diketahui sengaja membakar, bahkan ada yang melaporkan gara-gara sepuntung rokok,” kata dia. 

Namun, Aryo enggan mengungkapkan nama perusahaan anggota RSPO yang konsesinya mengalami kebakaran. Menurut dia, RSPO harus mengikuti dokumen dan prosedur internal yang berlaku dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kalau kami melakukan langkah-langkah di luar key document, nanti anggota akan kecewa. Maka kami sangat berhati-hati ketika ingin mengomunikasikan,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas