Tiket Pesawat Naik di 24 Provinsi, Kalimantan Selatan Tertinggi hingga 15,73%

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
ilustrasi
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
2/11/2026, 17.45 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan tarif tiket pesawat terjadi di 24 provinsi pada September 2026. Kalimantan Selatan mencatat kenaikan tarif angkutan udara tertinggi mencapai 15,73% secara bulanan.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono menuturkan, kenaikan tarif angkutan udara umumnya terjadi di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.  “Ada 5 provinsi dengan inflasi tarif angkutan udara tertinggi,” kata Ateng dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta, Senin (2/11).

Selain Kalimantan Selatan, empat provinsi lain dengan kenaikan tarif pesawat tertinggi yaitu Bengkulu sebesar 12,51%, Papua sebesar 10,77%, Maluku sebesar 7,80%, dan Jambi sebesar 7,61%.

Sedangkan secara nasional, tarif angkutan udara mengalami inflasi bulanan sebesar 0,88% pada September 2026. Kenaikan ini memberikan andil sebesar 0,01 poin persentase terhadap inflasi.

BPS juga mencermati dampak kebijakan pemerintah yang menetapkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge penerbangan domestik. Kebijakan tersebut menjadi salah satu komponen pembentuk tarif tiket pesawat.

"Fuel surcharge ini merupakan salah satu komponen yang akan membentuk tarif tiket pesawat, tarif tiket pesawat dan tentunya ini dampak kebijakan fuel surcharge terhadap inflasi sangat bergantung pada tarif tiket pesawat yang benar-benar terjadi di pasarnya," kata dia.

Selain itu, menurut Ateng, perbedaan kenaikan tarif pesawat antarwilayah juga dipengaruhi sejumlah faktor. Beberapa di antaranya adalah perbedaan rute penerbangan domestik dan frekuensi penerbangan di setiap wilayah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman