Saat ini sebagian masyarakat di beberapa daerah menerapkan karantina wilayah mandiri untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Mereka memasang barikade, menutup pagar, hingga memasang baliho bertuliskan “Lockdown”.
Penutupan akses keluar dan masuk wilayah pemukiman dilakukan secara swadaya oleh masyarakat untuk membatasi mobilitas warga. Mereka juga berjaga-jaga di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
(Baca: PSBB Larang Ojek Online Tarik Penumpang, Gojek akan Patuhi Aturan)
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta.
Aturan pelaksanaan PSBB tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Substansi mengenai PSBB juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PP dan Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Spanduk karantina wilayah terpasang di Kampung Cikempong, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga kampung tersebut memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup sementara akses jalan masuk ke perkampungan mereka sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Warga memasang spanduk pada portal karantina wilayah di Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengimbau untuk mengaktifkan pos penjagaan gerbang desa sebagai langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan cara mengawasi dan mendata mobilitas warga terlebih saat ini masyarakat yang mulai mudik ke kampung halaman.
ANTARA FOTO/Arnas Padda
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di Makassar, Sulawesi Selatan. Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup akses jalan masuk permukiman bagi orang luar untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah itu.
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Dua warga memasang spanduk dan portal karantina wilayah di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh. Meski Pemerintah belum mengeluarkan peraturan tentang karantina wilayah namun sebagian warga tetap memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup sementara beberapa akses jalan masuk ke perkampungan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup beberapa akses jalan masuk perkampungan serta meningkatkan keamanan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Suasana depan pintu masuk Kampung Pucang Sewu yang melakukan karantina wilayah, Surabaya, Jawa Timur. Karantina wilayah tersebut dilakukan oleh warga di kampung itu guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga menyampu jalan di kawasan Tambora, Jakarta. Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup beberapa akses jalan masuk perkampungan serta meningkatkan keamanan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seorang bocah berdiri di belakang portal karantina wilayah di kawasan Tambora, Jakarta. Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup beberapa akses jalan masuk perkampungan serta meningkatkan keamanan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Warga berdiri di dekat pintu yang digunakan untuk karantina wilayah mandiri atau penutupan jalan akses masuk ke permukiman penduduk di Banda Aceh, Aceh. Aksi karantina wilayah mandiri Gampong (Desa) di Banda Aceh masih berlanjut sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Corona (COVID-19).
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Personel Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan virus Corona (COVID-19) menutup sementara lorong akses masuk ke permukiman warga di Banda Aceh, Aceh. Sejumlah gampong (desa) di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar melakukan karantina wilayah dengan menutup sementara jalan dan lorong yang menuju kawasan perumahan penduduk sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) meskipun Pemerintah tidak mengeluarkan peraturan tentang karantina wilayah.