PSBB Larang Ojek Online Tarik Penumpang, Gojek akan Patuhi Aturan

Fahmi Ahmad Burhan
7 April 2020, 12:59
ojek online, gojek, psbb jakarta,
dok. Gojek
Gojek akan mengkaji dampak dari implementasi PSBB di wilayah DKI Jakarta dan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah

Pengemudi ojek online tidak diperbolehkan mengantar penumpang ketika status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di suatu daerah yang kasus Covid-19 tergolong tinggi. Salah satu daerah yang sudah disetujui penerapan PSBB yakni DKI Jakarta.

Gojek pun menegaskan akan patuhi regulasi itu dan mengkaji implementasinya. "Kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19," kata Chief Corporate Affairs Gojek Nilla Marita dalam siaran pers pada Selasa (7/4). 

Dengan penerapan status PSBB salah satunya di Jakarta, dia menyampaikan bahwa perusahaan akan mengkaji dampak dan implementasi aturannya. "Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah," ujarnya.

(Baca: Disetujui Menkes, PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 14 Hari)

Status PSBB membuat pengemudi ojek online tidak bisa lagi menarik penumpang. Tetapi, mitra pengemudi masih bisa mengandalkan pendapatan dari layanan pesan antar makanan (food delivery) dan antar jemput barang. 

Untuk itu, Gojek pun berupaya meminimalisir dampak dari penerapan PSBB itu pada anjloknya pendapatan mitra pengemudi seperti menambah opsi tip bagi mitra hingga Rp 100 ribu serta para petinggi Gojek juga menyumbangkan 25% dari gaji setahun. 

Gojek juga berpartisipasi dalam program BLT dari pemerintah, meluncurkan program distribusi paket sembako, berkolaborasi dengan Alfamart, dan memberikan voucher bagi mitra pengemudi. 

Lalu, ada juga paket makanan hemat dan sehat dari merchant GoFood untuk mitra pengemudi. Program ini sudah dimulai di Jabodetabek. Gojek juga, memberikan bantuan pembayaran pinjaman kendaraan lewat kerja sama dengan pemerintah.

(Baca: PSBB Disetujui Menkes, Dishub Jakarta Pastikan Tak Tutup Akses Jalan)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan peraturan teknis atau pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Layanan ojek online menjadi salah satu yang akan terdampak apabila suatu daerah menerapkan aturan itu. "Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," kata aturan itu.

Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang siap menjalankan PSBB. Status PSBB DKI Jakarta sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan. Meski begitu, penerapan PSBB yang lebih masif masih menunggu arahan langsung dari Gubernur Anies Baswedan.

(Baca: Ojek Online Tak Boleh Antar Penumpang Saat PSBB, Begini Respons Grab)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...