KATADATA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) 115 menenggelamkan 31 kapal penangkap ikan di lima lokasi berbeda secara bersamaan, Senin ini (22/2). Pasalnya, kapal itu terbukti melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia.
Proses penenggelaman kapal tersebut dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 dari kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, melalui live streaming. "Penenggelaman ini merupakan komitmen pemerintah memberantas kapal-kapal pencuri ikan di Indonesia. Kami akan terus memantau di semua titik perairan Indonesia", kata Susi.
Rinciannya, delapan kapal berbendera Vietnam di Pontianak, Kalimantan Barat. Kedua, 10 kapal yang terdiri atas enam kapal asal Filipna dan empat kapal Indonesia di Bitung, Sulawesi Utara. Ketiga, 10 kapal yang terdiri atas tujuh kapal malaysia dan tiga kapal Vietnam di Batam, Kepulauan Riau. Keempat, satu kapal asal Filipina di Tahuna, Sulawesi Utara. Kelima, dua kapal asal Malaysia di Belawan, Sumatera Utara.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tersebut mengacu pada Pasal 76 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Dasar lainnya yaitu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penenggelaman 31 kapal ini menambah jumlah kapal yang sudah ditindak oleh Satgas 115 sejak Oktober 2014. Hingga saat ini, 151 kapal telah ditenggelamkan. Terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, dan 14 kapal berbendera Indonesia. Aksi penenggelaman kapal itu bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut, kepolisian, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.