Mal di Jakarta akan kembali beroperasi Senin, 15 Juni, setelah sempat tutup sementara sejak April 2020 akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, beberapa tenant seperti supermarket, apotek, dan ATM di area mal tetap beroperasi.
Dua bulan berlalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan mal beroperasi kembali setelah diumumkan masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020, mal di Jakarta diizinkan beroperasi mulai 15 Juni 2020.
Salah satu mal di Jakarta Selatan, Senayan City mulai bersiap-siap untuk kembali beroperasi. Sejumlah tenant di pusat perbelanjaan tersebut mulai tampak berbenah untuk kembali membuka gerai mereka.
Meskipun demikian, tak semua tenant di area mal akan dibuka. Tenant seperti bioskop, tempat permainan anak, dan pusat kebugaran tidak akan beroperasi selama PSBB transisi. Selain itu, sebagian besar mal di Jakarta akan memangkas jam operasional, yakni beroperasi sejak pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB.
(Baca: Sambut Normal Baru Pandemi Corona, Begini Persiapan Mal Central Park)
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat memastikan bahwa semua pusat perbelanjaan di Ibu Kota akan kembali beroperasi mulai 15 Juni dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Mengingat semua pusat belanja juga memiliki moral obligation dan responsibility kepada para tenant, karyawan, dan masyarakat, maka dapat dikatakan semua mal juga akan buka saat tanggal tersebut (15 Juni 2020)," kata Ellen.
Pergub PSBB transisi juga mengatur pembatasan jumlah pengunjung di area pusat perbelanjaan yang tidak diperbolehkan melebihi 50 persen dari kapasitas. Ellen mengatakan, mal di Jakarta umumnya telah memiliki peralatan head count untuk menghitung jumlah pengunjung. "Cara pelaksanaannya (pembatasan jumlah pengunjung) umumnya pusat belanja juga mempunyai peralatan head-count," ujar Ellen
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pekerja merapikan toko di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas membersihkan lantai Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Suasana pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Suasana pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pekerja merapikan toko di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Suasana pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Pekerja merapikan toko di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pekerja merapikan toko di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas keamanan melakukan penjagaan di pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Suasana pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Suasana pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pekerja merapikan toko di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Suasana pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.