Sudah tiga hari pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu ketentuan dalam PPKM Darurat ini yakni aktivitas sektor esensial hanya boleh beroperasi hingga 50 persen secara work from office (WFO), dan mesti menerpakan protokol kesehatan ketat. Artinya, separuh karyawan harus bekerja dari rumah.
Sementara itu, sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM Darurat. Langkah ini terpaksa dilakukan karena kasus Covid-19 kian melonjak setiap hari dalam dua pekan terakhir.
Pada Sabtu (3/7/2021), misalnya, kasus harian mencapai rekor dengan 27.913 orang positif Covid-19. Lebih dari 550 orang kehilangan nyawa pada hari itu. Senin kemarin, lagi-lagi kasusnya membuat rekor baru dengan jumlah 29.475 orang terinfeksi.
Berikut ini suasan beberapa sudut perkantoran selama PPKM Darurat saat ini:
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana sepi di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.