Foto: Potret Sunyi Perkantoran di Tengah PPKM Darurat

Muhammad Zaenuddin|Katadata
6/7/2021, 07.15 WIB

Sudah tiga hari pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu ketentuan dalam PPKM Darurat ini yakni aktivitas sektor esensial hanya boleh beroperasi hingga 50 persen secara work from office (WFO), dan mesti menerpakan protokol kesehatan ketat. Artinya, separuh karyawan harus bekerja dari rumah.

Sementara itu, sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM Darurat. Langkah ini terpaksa dilakukan karena kasus Covid-19 kian melonjak setiap hari dalam dua pekan terakhir.

Pada Sabtu (3/7/2021), misalnya, kasus harian mencapai rekor dengan 27.913 orang positif Covid-19. Lebih dari 550 orang kehilangan nyawa pada hari itu. Senin kemarin, lagi-lagi kasusnya membuat rekor baru dengan jumlah 29.475 orang terinfeksi.

Berikut ini suasan beberapa sudut perkantoran selama PPKM Darurat saat ini:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan