[Foto] Jalani Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB. Kehadirannya disambut sorak para pendukungnya di ruang sidang. “Semangat Nadiem,” teriak salah seorang pendukungnya.
Dalam sidang kali ini, turut dihadiri pula oleh istri Nadiem, Franka Franklin serta kedua orang tua Nadiem yakni ibunda Nadiem, Atika Algadrie serta ayah Nadiem, Nono Makarim.
Dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000. Jaksa juga mendakwa Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) ini dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dan terdakwa lainnya tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Dampaknya, alat tersebut tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.
Jaksa juga menjelaskan terdapat dugaan mark up harga dalam pengadaan ini dan dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (kanan) menyapa pengemudi ojek daring yang menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Hakim memimpin jalannya sidang dakwaan atas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir (kedua kiri) mengikuti sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Katadata/Fauza Syahputra
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Ayah, ibunda dan istri dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022 Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim (kedua kanan), Atika Algadrie (kedua kiri) dan Franka Franklin (kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek daring menyerukan pembebasan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek daring menyerukan pembebasan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.