Sidang dakwaan Nadiem Makarim (Foto:Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
6 Januari 2026, 10:00

[Foto] Jalani Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB. Kehadirannya disambut sorak para pendukungnya di ruang sidang. “Semangat Nadiem,” teriak salah seorang pendukungnya.

Dalam sidang kali ini, turut dihadiri pula oleh istri Nadiem, Franka Franklin serta kedua orang tua Nadiem yakni ibunda Nadiem, Atika Algadrie serta ayah Nadiem, Nono Makarim.

Dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000. Jaksa juga mendakwa Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) ini dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dan terdakwa lainnya tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Dampaknya, alat tersebut tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.

Jaksa juga menjelaskan terdapat dugaan mark up harga dalam pengadaan ini dan dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman, Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini