Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan sejak Sabtu kemarin untuk menekan lonjakan Covid-19 yang bagai bah. Mobilitas orang dibatasi. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan sektor esensial dipindahkan ke rumah-rumah. Protokol kesehatan ditegakkan.
Rupanya, masih saja ada orang yang mengabaikan langkah penangananan pandemi corona ini. Petugas gabungan TNI-Polri pun merazia para pelanggar PPKM Darurat, seperti terhadap pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa sesuai aturan di sejumlah wilayah Pulau Jawa-Bali.
Kamis kemarin, petugas mendatangai, di antaranya, toko peralatan olahraga dan rumah makan di Karawang, Bekasi, Solo, dan Jakarta. Bahkan, Razia juga ada yang di luar Jawa seperti di Pontianak.
Pada sidak tersebut, pengusaha dan pengunjung yang melanggar disanksi denda guna memberikan efek jera. Dalam aturan PPKM Darurat ini, untuk pekerja sektor esensial bisa bekerja hingga 50 persen di kantor atau work from office (WFO), separuhnya lagi dari rumah. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Dalam penegakan aturan PPKM Darurat ini juga berlangsung hingga persidangan, yang diselenggarakan secara online. Berikut ini potret razia dan persidangan PPKM Darurat di berbagai daerah.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan saat melakukan razia toko peralatan olahraga yang masih beroperasi pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Pada sidak tersebut pengusaha dan pengunjung yang melanggar peraturan selama PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 diberikan sanksi denda guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas Satpol PP memberikan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Petugas medis melakukan tes cepat antigen COVID-19 kepada pengemudi saat operasi gabungan penyekatan PPKM Darurat di pintu keluar Gerbang Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Operasi gabungan penyekatan yang secara rutin digelar TNI-Polri, Satpol PP bersama Dishub Kabupaten Semarang di pintu tol tersebut dengan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali serta melakukan tes cepat antigen secara acak kepada pengemudi maupun penumpang itu guna menek
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Petugas medis memriksa spesimen tes cepat antigen COVID-19 milik pengemudi saat operasi gabungan penyekatan PPKM Darurat di pintu keluar Gerbang Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Operasi gabungan penyekatan yang secara rutin digelar TNI-Polri, Satpol PP bersama Dishub Kabupaten Semarang di pintu tol tersebut dengan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali serta melakukan tes cepat antigen secara acak kepada pengemudi maupun penumpang itu gun
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) kepada pengunjung warung kopi saat razia pelanggar PPKM di kawasan Reformasi, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (14/6/2021) malam. Razia sekaligus swab test kepada pengunjung yang melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tersebut dilakukan Polresta Pontianak bersama Dinas Kesehatan Kota Pontianak guna menekan lonjakan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP saat melakukan razia toko peralatan olahraga yang masih beroperasi pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Pada sidak tersebut pengusaha dan pengunjung yang melanggar peraturan selama PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 diberikan sanksi denda guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di tempat operasi yustisi PPKM Darurat di Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp19 ribu hingga Rp99 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan pemberlakukan PPKM Darurat. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Pengendara yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara Rp2.000. ANTARA FOTO/
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Pengendara yang tidak memakai masker menjalani hukuman sosial usai sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara R
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/pras.
Petugas Satpol PP menempel stiker pemberitahuan tutup sementara di toko yang buka dan melanggar peraturan PPKM Darurat saat dilakukan Razia gabungan Pemerintah Kota, Polisi dan TNI di kawasan Pertokoan Coyudan, Solo, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021). Razia dikawasan pertokoan tersebut dilakukan karena masih banyak pedagang toko non esensial (bukan menjual kebutuhan pokok) tetap buka ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/pras.