Foto: Razia Pelanggar PPKM Darurat hingga Sidang di Tempat

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
9/7/2021, 06.15 WIB

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan sejak Sabtu kemarin untuk menekan lonjakan Covid-19 yang bagai bah. Mobilitas orang dibatasi. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan sektor esensial dipindahkan ke rumah-rumah. Protokol kesehatan ditegakkan.

Rupanya, masih saja ada orang yang mengabaikan langkah penangananan pandemi corona ini. Petugas gabungan TNI-Polri pun merazia para pelanggar PPKM Darurat, seperti terhadap pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa sesuai aturan di sejumlah wilayah Pulau Jawa-Bali.

Kamis kemarin, petugas mendatangai, di antaranya, toko peralatan olahraga dan rumah makan di Karawang, Bekasi, Solo, dan Jakarta. Bahkan, Razia juga ada yang di luar Jawa seperti di Pontianak.

Pada sidak tersebut, pengusaha dan pengunjung yang melanggar disanksi denda guna memberikan efek jera. Dalam aturan PPKM Darurat ini, untuk pekerja sektor esensial bisa bekerja hingga 50 persen di kantor atau work from office (WFO), separuhnya lagi dari rumah. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
 
 
Dalam penegakan aturan PPKM Darurat ini juga berlangsung hingga persidangan, yang diselenggarakan secara online.  Berikut ini potret razia dan persidangan PPKM Darurat di berbagai daerah.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan