Biasanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganjurkan pemotongan hewan kurban terpusat di Rumah Potong Hewan Ruminansia. Namun mengingat kapasitas yang terbatas dan untuk menghindari penumpukan di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemotongan bisa di RPH lain, juga di lingkungan masyarakat. Dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk dalam mengelola limbahnya.
Hal ini sesuai dengan edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 untuk mengurangi potensi kerumunan saat penyembelihan hewan kurban di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemrov DKI Jakarta pun menyiapkan sentra pemotongan hewan kurban di RPH PD Dharma Jaya, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur.
RPH tersebut mampu memotong 500 ekor sapi dalam satu hari. Sementara kapasitas tampung di RPH ini mencapai 600 hewan, baik untuk distribusi atau hewan yang dititipkan warga untuk disembelih. Berikut ini potret pemotongan hewan kurban di sana, Rabu (21/7/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas menyelesaikan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengiimbau penyembelihan atau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH , serta dilaksanakan dengan syari'at Islam dan prokes Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 43 Tahun 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas mengikat sebilah golok yang digunakan untuk menyembelih hewan kurban di pinggangg saat pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas menyelesaikan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas mengamati proses pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengiimbau penyembelihan atau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH, serta dilaksanakan dengan syari'at Islam dan prokes Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 43 Tahun 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas menyelesaikan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengiimbau penyembelihan atau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH, serta dilaksanakan dengan syari'at Islam dan prokes Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 43 Tahun 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas menyelesaikan pemotongan hewan kurban menggunakan gergaji mesin di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas mengecek kualitas daging hewan kurban di sela pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengiimbau penyembelihan atau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH, serta dilaksanakan dengan syari'at Islam dan prokes Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 43 Tahun 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas menyelesaikan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengiimbau penyembelihan atau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH, serta dilaksanakan dengan syari'at Islam dan prokes Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 43 Tahun 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas menyelesaikan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengiimbau penyembelihan atau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH, serta dilaksanakan dengan syari'at Islam dan prokes Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 43 Tahun 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas menyelesaikan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengiimbau penyembelihan atau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH, serta dilaksanakan dengan syari'at Islam dan prokes Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 43 Tahun 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas menyelesaikan pengemasan daging hewan kurban ke dalam besek yang sudah disiapkan di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memindahkan daging hewan kurban yang dibungkus dengan besek ke dalam truk untuk di distribusi kembali di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dahrma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta, Rabu, (21/7/2021).