[Foto] Tapera untuk Siapa?

Fauza Syahputra|Katadata
Penulis: Fauza Syahputra
10/6/2024, 08.45 WIB

Isu tabungan perumahan rakyat atau Tapera terus mengusik perhatian publik beberapa pekan terakhir. Banyak pihak menolak kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 itu. Dalam regulasi terbaru ini, gaji pegawi akan dipotong 3 persen, 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari perusahaan.

Secara besar-besaran, buruh dari sejumlah elemen menggelar demonstrasi menolak iuran Tapera ini di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis kemarin. Mereka membawa sejumlah atribut seperti bendera organisasi, spanduk, dan poster tuntutan hingga menyalakan suar sambil bernyanyi mars buruh.

Dengan mengepalkan tangan ke atas, para buruh meneriakkan, "tolak tapera, hidup buruh!". Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi buruh mulai dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia hingga Serikat Pekerja Nasional.

Reporter: Fauza Syahputra