Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, pada hari pertama kerja ini suasana lenggang terlihat di ruangan kerja ASN. Hal ini menyusul penerapan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini membuat pegawai dapat bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain tanpa mengganggu prioritas pelayanan publik.
Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Pemerintah membatasi kebijakan dengan maksimal 50 persen pada satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor. Selain itu WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya saat hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN maksimal 50 persen usai libur Lebaran yang berlaku selama tiga hari sejak 25-27 Maret 2026.