Pemerintah tengah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai bentuk legalitas usaha.
Aturan NIB tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam menerapkan kebijakan tersebut pemerintah memberikan masa transisi bagi pedagang untuk memenuhi kewajiban ini. Seller yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku diberikan waktu 18 bulan untuk mengurus perizinan usaha, sedangkan pedagang baru memperoleh masa tenggang enam bulan.
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, e-commerce kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki perizinan berusaha. Selain itu juga apabila seller tetap tidak memiliki izin usaha setelah batas waktu yang ditentukan, maka marketplace dapat menghentikan transaksi perdagangan.
Kementerian Perdagangan menyebut penyempurnaan regulasi PMSE bertujuan memperkuat legalitas pelaku usaha di ruang digital. Selain itu, aturan ini diarahkan untuk meningkatkan visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen dan tata kelola teknologi digital.
Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan memasarkan produk melalui siaran langsung platform e-commerce di Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan memasarkan produk melalui siaran langsung platform e-commerce di Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan memasarkan produk melalui siaran langsung platform e-commerce di Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan memasarkan produk melalui siaran langsung platform e-commerce di Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan memasarkan produk melalui siaran langsung platform e-commerce di Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan memasarkan produk melalui siaran langsung platform e-commerce di Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan memasarkan produk melalui siaran langsung platform e-commerce di Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan memasarkan produk melalui siaran langsung platform e-commerce di Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.