Setelah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba dianggap berhasil karena bisa menyumbang pendapatan negara Rp 10 triliun melalui berbagai pajak dan royalti, Komisi Pemberantasan Korupsi menyasar sektor minyak dan gas. Sejak bulan lalu, tim Korsup menggelar roadshow ke sejumlah daerah penghasil migas untuk bertemu dengan para pelaku dan pemerintah daerah. Pertemuan ini untuk menggali permasalahan seputar tata kelola yang dihadapi industri ini.
Korsup Migas merupakan bagian dari Korsup Energi KPK, yang meliputi minerba, listrik, dan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE). Korsup Energi sendiri berada di bawah Tim Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK di bawah koordinasi Deputi Pencegahan. “Korsup ini merupakan salah satu fungsi pencegahan yang dilakukan KPK,” kata Dian Patria, yang juga Plt. Direktur Litbang KPK, ketika ditemui Katadata Rabu (20/4) pekan lalu.
Pembentukan Korsup Migas tak lepas dari catatan suram sektor ini yang pernah diwarnai oleh skandal korupsi, bahkan melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala SKK Migas. Menurut Dian, praktik korupsi dan tindak pidana lainnya tak lepas dari lemahnya tata kelola migas. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Korsup tidak akan menyasar pada satu kasus tertentu. “Kalau bicara salah-salahan, semua salah. Negara kita memang begini, pelaku usaha yang benar pun ikut susah.”
Apa target yang ingin dicapai tim Korsup Migas?
Pembentukan Korsup Migas bertujuan mendukung kedaulatan energi nasional dan memastikan seluruh rakyat memperoleh sumber-sumber energi dengan murah dan mudah. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu pembenahan tata kelola sehingga tidak hanya menguntungkan segelintir orang.
Apakah buruknya tata kelola itu yang menyebabkan munculnya sejumlah kasus korupsi migas yang melibatkan menteri dan pimpinan SKK migas di penghujung pemerintahan SBY?
Sebenarnya, persoalan tata kelola merupakan masalah generik di seluruh sektor pemanfaatan sumber daya alam. Buruknya tata kelola membuka peluang tindak pidana, antara lain praktik suap-menyuap, manipulasi, dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Dengan membenahi tata kelola, kami berharap kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi.
Ketika KPK bergerak, banyak yang mengira bahwa ada kasus yang sedang ditelisik.
Yang kami lakukan bukanlah mencari siapa yang salah. Tapi kami ingin mendapat potret tata kelola migas saat ini, untuk kemudian kita perbaiki bersama agar menjadi lebih baik. Hal ini juga yang kami lakukan dengan Korsup Minerba. Korsup Minerba, misalnya, mengungkap sejumlah permasalahan, mulai dari izin yang tidak jelas hingga persoalan pajak. Dengan terungkapnya masalah ini, ada upaya pembenahan tata kelola yang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Korsup Migas muncul di tengah suasana suram industri akibat merosotnya harga minyak dunia. Ada yang menganggap Korsup hanya akan menambah repot pelaku usaha.
Justru korsup ini ingin membantu pengusaha yang benar. Selama ini ada masalah di tata kelola, dan pelaku usaha yang jujur pun susah untuk beraktivitas. Merosotnya harga minyak dunia juga menjadi momentum untuk membenahi tata kelola migas. Oleh sebab itu, kami memulai korsup ini dengan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah penghasil migas, dan meminta masukan dari pengusaha dan pemerintah daerah ihwal permasalahan yang mereka hadapi.
Apa permasalahan yang paling dikeluhkan pengusaha?
Yang mereka sampaikan antara lain masalah perizinan, pungutan-pungutan dari berbagai instansi, dan persoalan tumpang tindih lahan. Tumpang tindih ini biasanya terjadi bila blok migas yang diberikan berada di kebun sawit. Dalam hal ini, pengusaha kerap tidak bisa berbuat apa-apa karena pemilik kebun hanya mengizinkan perusahaan migas masuk dengan syarat menyertakan pemilik kebun sebagai rekan usaha.
Dari pemerintah daerah sendiri, apa yang mereka kemukakan?
Daerah mengeluhkan transparansi penghitungan dana bagi hasil (DBH). Banyak daerah yang merasa DBH tidak adil. Selain itu, ada keluhan ihwal alokasi gas. Daerah yang merupakan sumber migas justru menghadapi masalah energi. Juga ada masalah tentang pengaturan partisipasi daerah di blok migas tertentu.
Kalau dari sisi kewajiban perusahaan, apakah Korsup melihat ada hal yang belum dipenuhi?
Ini yang juga kami telusuri. Langkah awal adalah dengan meminta perusahaan terbuka. Kami meminta mereka mengisi formulir yang berisi penilaian diri sendiri tentang kewajiban yang harus dipenuhi. Baik kewajiban terhadap negara, masyarakat, dan lingkungan.
Formulir itu bisa diunduh di website KPK. Di formulir C, misalnya, ada kolom tentang kewajiban memenuhi signature bonus dan komitmen investasi dalam bentuk uang. Nah, menurut temuan BPK, ada beberapa perusahaan yang belum membayar signature bonus dan komitmen investasi tersebut.
Apakah KPK akan mendatangi perusahaan migas untuk menggali informasi?
Tentu kita tidak ingin melangkahi peran SKK Migas dan Kementerian ESDM. Oleh sebab itu, Korsup ini bekerja sama, termasuk dengan dua lembaga tersebut. Dalam berhubungan dengan kontraktor atau perusahaan migas, SKK dan ESDM tetap berada di lini terdepan.
Dalam hal pengumpulan data, misalnya, kami bertemu dengan kontraktor, SKK, dan ESDM. Dalam pertemuan itu kami menyampaikan permintaan data, tapi kemudian yang menindaklanjuti adalah SKK dan ESDM. Jika di kemudian hari ada data yang perlu didalami, barulah KPK mendatangi langsung ke perusahaan.
Terkait data—sebenarnya tidak hanya di sektor migas—sepertinya ada masalah dalam penyimpanan dan pengelolaannya. Padahal, ketersediaan data menjadi penting untuk pembenahan tata kelola.
Memang pembangunan sistem data tersebut yang menjadi sasaran jangka pendek tim Korsup. Kami meminta data dari pelaku usaha mulai dari alamat, dan data kewajiban. Data juga kami minta ke kementerian dan lembaga terkait lainnya. Data yang banyak itu tentu tidak kami pegang semua, tapi setidaknya data itu tersedia di lembaga yang terkait dan kami bisa mengkases data tersebut.
Termasuk data eksplorasi dan produksi?
Ya, karena biaya untuk memperoleh data itu kan masuk dalam cost recovery, jadi data-data tersebut harus diserahkan ke pemerintah. Coba anda bayangkan, kita mempersilahkan perusahaan minyak untuk meneliti isi perut bumi kita, memotret segala macam, dan kita yang bayar. Data ini mungkin sudah dikirim ke kantor pusat mereka di Prancis atau Houston sana.
Setelah pengumpulan data, apa langkah selanjutnya?
Selanjutnya strategic action, yaitu menutup titik rawan korupsi, dan penyelewengan. Ini merupakan fungsi pencegahan yang dilakukan KPK. Dalam tahap ini, KPK mendorong perbaikan sistem, regulasi, kelembagaan, business process, dan memastikan kepatuhan para stakehokder.
Kerap terjadi, para pengusaha khawatir untuk terbuka dan mengungkap permasalahan yang mereka hadapi. Bagaimana pendekatan yang dilakukan tim Korsup?
Kami siap menerima siapapun jika ada yang ingin disampaikan, tanpa mengungkap identitas mereka (whistleblower). Justru hal seperti ini yang kami harapkan.
Untuk menelisik sektor migas, tentu diperlukan keahlian khusus. Bagaimana kesiapan tim Korsup?
Kalau bicara jumlah orang, pasti kurang terus. Tapi, yang penting kami tidak kekurangan teman. Ada banyak lembaga dan perseorangan membantu, mulai dari lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, universitas, dan akademisi.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.