Di saat Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-bangsa mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 dapat menyebabkan krisis pangan, Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat Indonesia meningkatkan konsumsi ikan sehat (13/4). Selain untuk membantu imunitas masyarakat melawan virus, pesan presiden ini juga peluang memperkuat tata kelola sumber pangan dari laut Indonesia.
Laporan FAO (2014) mencatat komoditas ikan telah menyumbang 54% dari total asupan protein hewani bangsa Indonesia. Konsumsi ikan per kapita rata-rata nasional telah melebihi angka 50 kilogram per tahun. Trennya meningkat rata-rata sebesar 4% per tahun. Dari siapa ikan tersebut diperoleh? Lebih dari 90% nelayan Indonesia adalah nelayan kecil; yang 80% hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi domestik.
Perihal nelayan kecil, Direktur Jenderal FAO José Graziano da Silva, saat membuka Sidang ke-31 Komite Perikanan Dunia di kantor pusat FAO, Roma, Italia (10/6/2014) mengatakan, “Paradoks terjadi selama ini. Agenda pengelolaan belum berdampak ke nelayan kecil. Padahal, nelayan kecil juga bagian dari usaha mengatasi masalah kelaparan dan kemiskinan.” Pesan Graziano enam tahun silam itu sekaligus mengingatkan kita bahwa salah satu kunci mengatasi krisis pangan hari ini adalah aspek perlindungan terhadap produsen utama pangan laut, yaitu nelayan.
Tantangan
Laporan survei “Sosial Ekonomi Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Masa Pandemi Covid-19” yang dilakukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia pada periode 31 Maret hingga 10 April 2020 menunjukkan bahwa tantangan terberat dan jamak dialami oleh nelayan adalah ketidakpastian penyerapan dan rendahnya harga beli ikan. Mayoritas nelayan menggantungkan hidupnya dari pendapatan harian, sehingga pilihannya menjadi tidak mudah: semakin lama ikan terserap, kualitasnya akan semakin buruk dan harganya pun semakin terpuruk.
Survei lain yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di pelabuhan bagian barat, tengah dan timur Indonesia (10/4) menunjukkan terjadinya penurunan harga ikan pada kisaran 0,9% hingga 8,2% untuk sejumlah komoditas, seperti: cumi-cumi, ikan karang, kepiting, dan pelagis kecil. Penurunan harga dan terganggunya penyerapan ikan tidak lepas dari berkurangnya aktivitas di hilir, seperti penurunan daya beli masyarakat, melemahnya daya serap industri pengolahan, serta kendala ekspor. Kondisi ini diperberat dengan adanya persoalan menahun mahalnya biaya angkut dan logistik ikan di Tanah Air.
Sebagai ilustrasi, ongkos mengangkut ikan dari Pulau Bacan di Maluku Utara ke Jakarta sebesar Rp 3.335 per kg atau hanya terpaut Rp 45 per kg dari Bacan ke Jepang. Padahal, jarak Bacan ke Jakarta lebih singkat dibanding ke Jepang. Biayanya menjadi lebih mahal lagi jika dibandingkan dengan harga pengiriman ikan dari Timika ke Jakarta dan Tual ke Jakarta yang masing-masing mencapai Rp 3.665 dan Rp 3.867 per kilogramnya. Tingginya biaya angkut dan logistik ikan di dalam negeri telah menyebabkan industri perikanan nasional—yang sampai saat ini sebagian besar masih berada di Pulau Jawa—menjadi tidak kompetitif dibanding negara-negara produsen lain, seperti Jepang, Thailand maupun Vietnam. Faktor ini pula yang memicu terjadinya ketimpangan konsumsi ikan antarpulau di Indonesia.
Di Pulau Jawa misalnya, tempat bermukimnya lebih dari 60% penduduk Indonesia, konsumsi ikan warganya masih kurang dari 32 kilogram per tahun. Mahalnya harga ikan telah menjadi alasan kuat bagi masyarakat yang tinggal di Pulau Jawa lebih memilih makan iwak pitik (baca: daging ayam), iwak tempe, atau iwak tahu—daripada ikan tuna segar nan sehat dari perairan Maluku. Sementara, konsumsi ikan per kapita sebagian besar wilayah di Sumatera telah mencapai 32 hingga 43 kilogram per tahun. Bahkan, di Timur Indonesia, seperti Pulau Sulawesi, Maluku dan sebagian besar Papua telah mencapai lebih dari 43 kilogram per tahun.
Momentum
Presiden Joko Widodo pada Rabu, 29 April 2020 telah mengumumkan lima skema perlindungan dan pemulihan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari bantuan sosial, relaksasi dan restrukturisasi kredit usaha, insentif pajak, pembiayaan Modal Kerja, hingga jaminan penyerapan hasil perikanan rakyat oleh kementerian, BUMN ataupun pemerintah daerah.
Secara operasional, organisasi nelayan baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun nasional bersama-sama pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan kelima skema tersebut terakses oleh seluruh keluarga nelayan. Lalu, memberi insentif pemotongan harga angkut ikan antarpulau di dalam negeri. Di Pulau Jawa misalnya, jalur kereta api dapat diberdayakan untuk memperluas distribusi produk perikanan dari sentra-sentra perikanan rakyat ke kota-kota di sepanjang Pantai Utara dan Selatan Jawa. Strategi ini akan memperbesar serapan di hilir, sejalan dengan semakin terjangkaunya harga ikan di pulau padat huni, Jawa.
Terakhir, mempercepat transformasi pemasaran produk perikanan dari offline ke online. Program pelatihan di berbagai kementerian, lembaga pendidikan maupun swasta dapat diarahkan untuk membantu nelayan memasuki era digital sebagai “normal baru.” Jika semua dilakukan, kita tidak perlu khawatir kekurangan pasokan pangan, baik disaat pandemi Covid-19 maupun setelahnya. Sebab, selain mendapati protein hewani dan pertanian di darat, Ibu Pertiwi juga telah menyediakan lebih banyak lagi pangan dari laut.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.