Perdagangan karbon atau carbon trading secara harafiah dapat dimaknai sebagai negara atau polluter yang memproduksi emisi karbon lebih banyak dapat membeli hak untuk mengeluarkan emisi tersebut dari wilayahnya. Sementara negara yang memiliki emisi yang lebih sedikit bisa menjual hak menghasilkan emisi sesuai batas kepada negara atau wilayah lainnya.
Dengan mengeluarkan karbon yang dihasilkan, diharapkan negara-negara atau polluter tersebut memenuhi persyaratan jumlah emisi karbon maksimal yang telah ditetapkan. Carbon trading ini menjadi metode pengurangan emisi karbon paling hemat biaya yang bisa dieksploitasi.
Perdagangan karbon mulai dikenal sejak protokol Kyoto yang membahas perubahan iklim. Lanjutan langkah tersebut yakni Paris Agreement atau yang lebih dikenal sebagai Convention of Paris (CoP). Paris Agreement mengikat negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut untuk menerapkan batas maksimal emisi karbon.
Dengan kata lain, negara-negara industrialis yang menghasilkan emisi karbon melebihi standar Paris Agreement wajib untuk menggantinya dengan membeli dari negara lain yang memiliki sisa cadangan emisi karbon yang tidak dipergunakan.
Dalam konteks economic analysis of law, sesungguhnya Paris Agreement sangat menguntungkan Indonesia. Sebab, Indonesia merupakan satu dari tiga negara yang memiliki hutan terluas -selain Amerika Serikat dan Kongo. Paris Agreement juga menekankan bahwa penggunaan emisi berlebihan dianggap sebagai eksploitasi lingkungan. Karena itu, wajib merestorasi lingkungan sehingga keseimbangan iklim dan konservasi bumi akan terjamin.
Karena itu, syarat pada perdagangan karbon adalah wilayah atau areal yang emisinya ditransaksikan harus berupa hutan yang dikonservasikan. Dalam perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), per 2020 potensi ekonomi dari perdagangan karbon sekitar Rp 350 triliun dalam lima tahun mendatang. Kalkulasi ini mengacu pada luasan hutan di Indonesia.
Hal ini seiring mulai diterimanya konsep lingkungan green growth economic. Di Indonesia, misalnya, GoJek dan Trans Jakarta merupakan contoh buyer perdagangan karbon. Sementara di dunia internasional, Loreal hingga Lutfanza telah melakukan aktivitas perdagangan buyer sebagai bentuk net off dari kelebihan emisi yang dihasilkan.
Untuk itu, pemerintah perlu mengatur secara spesifik mengenai perdagangan karbon. Sebab saat ini, menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, selain dikelola oleh negara, hutan juga dimungkinkan dikelola oleh swasta pada lahan hutan produksi konversi (HPK). Pihak swasta dapat mengajukan izin usaha restorasi ekosistem (dikenal sebagai IUPHHK-RE). Mereka yang memiliki izin IUPHHK-RE ini juga dapat memperdagangkan karbon dan memperoleh sertifikasi guna aktivitas perdagangan karbon.
Bashmakov (2019), menguraikan bahwa melihat pada aktivitas pada Chicago Carbon Exchange (CCE) maka perdagangan karbon akan menjadi sektor yang menyumbang pemasukan ekonomi bagi Indonesia, Kongo dan AS jika dikelola dengan maksimal. Saat ini, dalam prakteknya, perdagangan karbon masih dilakukan secara business to business sehingga peran pemerintah sebagai regulator belum tampak lantaran belum ada peraturan yang secara khusus mengaturnya.
Mengacu pada kondisi tersebut maka ada urgensi untuk segera merampungkan draft peraturan presiden mengenai perdagangan karbon yang sudah dibahas sejak 2019. Regulasi ini penting bagi kepastian hukum investor yang hendak mengelola lahan HPK dengan izin restorasi ekosistem. Aturan tersebut juga penting untuk menegaskan hak pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini termasuk pada pengawasan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon, seperti pajak penjualan karbon.
Karenanya, penting untuk segera merampungkan beleid itu guna meningkatkan nilai ekonomi dari hutan yang dimiliki Indonesia. Di sisi lain dapat meningkatkan minat investor serta memperluas pasar.
Ketidakpastian regulasi justru akan mengurangi potensi ekonomi yang dapat diterima dari perdagangan karbon. Sebab, sebagian besar perdagangan karbon berbasis pada kontrak jangka panjang dan melibatkan entitas internasional sehingga legal certainty dan adanya aturan yang jelas akan menguntungkan secara komersial.
Dengan melihat potensi ekonomi perdagangan karbon dan luasan hutan, perdagangan karbon bisa menjadi penyumbang devisa dan alternatif untuk mengatasi masalah neraca dagang Indonesia. Demikian pula dengan regulasi yang jelas tentu akan menarik minat investor dalam negeri untuk mengelola bisnis perdagangan karbon (bisnis ini sesuai daftar negatif investasi BKPM tidak dapat dikelola oleh asing). Investasi perdagangan karbon relatif membutuhkan modal yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan usaha kelapa sawit atau hutan tanaman industri, misalnya.
Sebab, saat ini kompetisi pada perdagangan karbon pun belum seketat industri kelapa sawit atau hutan tanaman industri. Di sini perdagangan karbon akan memiliki prospek yang cerah. Perdagangan karbon dapat juga dikaitkan dengan program perhutanan sosial. Dalam hal ini, masyarakat bisa membentuk koperasi yang mengelola lahan hutan yang diserahkan oleh pemerintah dan mengelola lahan tersebut dengan peruntukan restorasi ekosistem. Pada akhirnya, masyarakat dapat turut menikmati manfaat perdagangan karbon.
Dengan demikian, perdagangan karbon dapat menjadi alternatif untuk mendorong perekonomian di 2021. Manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pemangku kepentingan di samping akan terwujud pengelolaan lingkungan berbasis pada konsep green growth economic.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.