Urgensi Superholding Agar BUMN Lebih Kompetitif

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Ahmad Adisuryo
27/9/2024, 09.44 WIB

Di balik kontribusinya yang besar, BUMN menghadapi banyak tantangan. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, kinerja BUMN Indonesia seringkali dianggap kurang optimal. Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ada solusi untuk memperbaiki kinerja BUMN agar lebih efisien dan kompetitif?

PMN: Solusi atau Justru Hambatan?

Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah salah satu cara pemerintah memperkuat permodalan BUMN. Pada 2023 misalnya, pemerintah memberikan PMN sebesar Rp41,3 triliun. Sebagian besar dipakai untuk proyek-proyek besar, seperti jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan Hutama Karya, serta proyek pembangkit listrik di daerah terpencil oleh PLN​.

Namun, meskipun jumlahnya besar, PMN seringkali dihadapkan pada masalah birokrasi. Bayangkan, BUMN harus melalui proses yang sangat panjang hanya untuk mendapatkan dana tersebut. Setelah mendapatkan modal, BUMN juga harus mengembalikan semua keuntungannya kepada negara dalam bentuk dividen. 

Ini ibarat seseorang yang diberi modal untuk usaha, tetapi setiap kali untung, seluruh keuntungan harus diserahkan kembali tanpa bisa digunakan untuk memperbesar usaha tersebut. Hasilnya? BUMN kesulitan untuk berkembang dan berinovasi. Belum lagi dibayang-bayangi risiko hukum bagi pengurus perusahaan

Di Singapura dan Malaysia, hal ini diatasi dengan memisahkan keuangan negara dari keuangan perusahaan. BUMN di negara-negara tersebut tidak hanya fokus menjalankan tugas negara, tetapi juga menjadi entitas bisnis yang mandiri dan kompetitif. 

Mereka bisa menggunakan keuntungan untuk investasi lebih lanjut tanpa harus kembali meminta dana dari negara. Ini memberi mereka fleksibilitas finansial yang lebih besar, yang memungkinkan mereka untuk tumbuh dan berinovasi lebih cepat​.

Pentingnya Revisi UU BUMN

Salah satu solusi yang sering diusulkan untuk memperbaiki kinerja BUMN adalah dengan membentuk superholding. Superholding adalah sebuah perusahaan induk yang mengelola beberapa BUMN sekaligus, terutama yang bergerak di sektor-sektor komersial seperti perbankan, pariwisata, dan infrastruktur. 

Model ini sudah diterapkan dengan sukses di Singapura melalui Temasek Holdings. Temasek mengelola berbagai BUMN di Singapura dan memastikan bahwa semua BUMN tersebut bekerja dengan efisien dan bersinergi satu sama lain (maximizing synergic value) serta memiliki kemampuan berinvestasi.

Dengan superholding, BUMN dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis sesuai dengan core competence, sekaligus memaksimalkan nilai tambah sinergi serta memiliki ruang untuk inovasi dan investasi. 

Sebagai contoh, holding perbankan yang diisi oleh bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dapat bersinergi dengan holding In Journey maupun holding pertambangan Mind ID untuk cross selling. Selain itu dapat membiayai proyek-proyek strategis pembangunan untuk memaksimalkan nilai tambah bagi shareholder (negara). Sinergi antarperusahaan ini dapat menciptakan efisiensi yang lebih besar, di mana sumber daya seperti keuangan dan teknologi bisa digunakan bersama-sama​.

Namun, tidak semua BUMN perlu dimasukkan dalam superholding. Beberapa BUMN yang beroperasi di sektor strategis dan memiliki fungsi PSO yang besar, seperti Pertamina dan PLN, sebaiknya tetap dikelola secara mandiri. 

Kedua perusahaan ini memegang peran penting dalam menjaga ketahanan energi dan kelistrikan nasional. Mereka membutuhkan dukungan langsung dari negara, terutama dalam bentuk subsidi, kompensasi dan kebijakan khusus, karena tugas mereka melayani kepentingan publik sangat krusial​. 

Pemerintah memang telah berupaya melakukan transformasi dan membentuk superholding ini. Salah satunya melalui RUU BUMN yang hingga kini disinyalir masih tertahan di meja salah satu Pimpinan DPR. 

Ada tarik menarik kepentingan, karena kewenangan salah satu kementerian bisa saja “terlucuti”. Namun, dalam kesempatan ini penulis menyampaikan seyogyanya kita melihat kepentingan yang lebih besar. 

Apabila superholding ini terbentuk, political exposure di BUMN dapat relatif berkurang dan bisa lebih fokus kepada revenue generation, inovasi, investasi yang pastinya semakin business approach friendly rather than political approach, untuk menyelesaikan tantangan-tantangan yang ada.  

Revisi undang-undang ini adalah kunci untuk memulai transformasi yang mendalam di tubuh BUMN. Dalam perspektif ekonomi politik, tertundanya RUU ini menunjukkan adanya perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam mempertahankan status quo. Ada pihak tertentu yang kehilangan sebagian kontrol jika RUU ini disahkan, terutama dalam hal pengelolaan laba dan permodalan BUMN.

RUU BUMN dirancang untuk memisahkan keuangan BUMN dari keuangan negara, memberi mereka keleluasaan lebih besar dalam mengelola laba untuk investasi dan pengembangan bisnis. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk membatasi intervensi politik, yang selama ini memperlambat proses pengajuan PMN dan menempatkan BUMN dalam posisi yang rawan terhadap permainan politik. Oleh karena itu, pengesahan RUU BUMN menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya transformasi struktural BUMN di Indonesia.

Selain soal struktur BUMN, RUU ini juga membahas strategi peningkatan tata kelola dan meritokrasi dalam pengelolaan BUMN. Misalnya, boleh saja penunjukan direksi dan komisaris di BUMN ditujukan kepada pihak pihak mitra strategis, stakeholder , dan pihak yang dianggap loyal dan mampu bekerja sama dengan pemerintah. Namun, bukan berarti mengesampingkan kompetensi. BUMN wajib memetakan talent pool yang berbasis meritokrasi sehingga menghindari  inefisiensi. 

RUU BUMN ini akan menerapkan meritokrasi, di mana penunjukan pejabat didasarkan pada kemampuan dan pengalaman. BUMN juga dapat memiliki daya saing yang mampu bersaing di kancah global, tidak hanya jago kandang.  

Meritokrasi akan membuka ruang bagi inovasi dan pengembangan yang lebih efektif serta mindset yang tepat dalam mengelola perusahaan milik negara. Selain itu, peningkatan transparansi juga menjadi kunci. Setiap penggunaan dana, baik dari PMN maupun hasil dari operating income, harus diaudit secara independen dan dilaporkan secara terbuka kepada publik. Strategi-strategi inilah yang akan menciptakan rasa percaya yang lebih besar dari masyarakat terhadap BUMN​. 

Masa Depan BUMN Indonesia

Transformasi BUMN adalah langkah yang mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Dengan mengadopsi model superholding untuk BUMN komersial, mendorong privatisasi yang bijaksana, dan menerapkan meritokrasi serta transparansi yang lebih baik, BUMN Indonesia bisa menjadi lebih kompetitif, inovatif, dan efisien. 

Kita harus mengalihkan fokus agar tidak terjebak hanya untuk meningkatkan kinerja BUMN, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

BUMN memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia, tetapi tanpa transformasi yang mendalam, potensi ini tidak akan pernah tercapai sepenuhnya. Oleh karena itu, pemerintah, DPR, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa transformasi BUMN dilakukan dengan benar, dengan fokus pada transparansi, efisiensi, dan profesionalisme. 

Hanya dengan cara ini, BUMN dapat benar-benar berfungsi sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, sekaligus mampu berkontribusi lebih maksimal kepada pendapatan negara. Bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk masa depan bangsa.

Ahmad Adisuryo
CEO Ternakbisnis.id

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.