Lompatan Peradaban Hukum Indonesia

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Trubus Rahardiansah
5/1/2026, 06.30 WIB

Jarang sekali sebuah negara melakukan pembaruan hukum pidana secara utuh, serentak, dan sistemik. Indonesia melakukannya. Melalui berlakunya KUHP Nasional 2023 pada 2 Januari 2026, disusul UU KUHAP Nasional 2025 dan UU Penyesuaian Pidana 2026, Indonesia tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi mengubah arah dan watak keadilan pidana.

Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia bekerja dalam paradigma warisan kolonial: represif, bertumpu pada penjara, dan kerap menjauhkan hukum dari rasa keadilan sosial. Penjara menjadi respons hampir otomatis terhadap pelanggaran, seolah semakin keras hukuman maka semakin efektif negara. Reformasi ini menandai titik balik penting. Negara mulai mengakui bahwa pemidanaan bukan sekadar ekspresi kekuasaan, melainkan instrumen kebijakan publik yang harus rasional, manusiawi, dan bertanggung jawab.

Perubahan pertama dan paling mendasar adalah pergeseran dari logika menghukum menuju logika memulihkan. KUHP baru memberi ruang yang lebih luas bagi pendekatan restoratif untuk perkara tertentu, tanpa menghilangkan hak korban. Orientasi rehabilitasi pelaku ditegaskan sebagai tujuan pemidanaan, bukan sekadar efek samping.

Dalam kerangka kebijakan publik, ini berarti ukuran keberhasilan pidana tidak lagi berhenti pada vonis dan lamanya hukuman, melainkan pada apakah konflik sosial dapat diselesaikan tanpa meninggalkan luka yang berulang. Pidana tidak lagi dipahami semata sebagai pembalasan, tetapi sebagai sarana koreksi sosial yang rasional. Negara berhenti berpikir bahwa semua pelanggaran harus diselesaikan dengan memisahkan pelaku dari masyarakat.

Contoh paling konkret dari perubahan ini adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Untuk tindak pidana tertentu, pelaku tidak lagi otomatis dijatuhi hukuman penjara, melainkan diwajibkan melakukan kerja yang berguna bagi kepentingan publik. Hakim diberi diskresi untuk menentukan durasi dan bentuk kerja sosial sesuai tingkat kesalahan dan konteks sosial pelaku, dengan mekanisme yang diatur secara jelas dan akuntabel. Ini bukan pelemahan hukum, melainkan pendewasaan hukum.

Bahkan pada isu paling sensitif seperti pidana mati, KUHP baru mengambil langkah berani namun terukur. Hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai sanksi absolut, melainkan sebagai pidana bersyarat dengan masa evaluasi. Negara membuka ruang koreksi dan kemanusiaan, tanpa mengabaikan rasa keadilan publik.

Perubahan kedua menyentuh materi delik dan arsitektur pertanggungjawaban pidana. KUHP baru menyesuaikan diri dengan problem zaman, termasuk kejahatan berbasis teknologi dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Korporasi tidak lagi diperlakukan sebagai entitas abstrak yang sulit disentuh hukum, melainkan sebagai subjek hukum pidana yang nyata. Ragam pidana diperluas agar hakim memiliki pilihan yang lebih proporsional, terutama dalam perkara ekonomi dan korporasi.

Pada saat yang sama, negara juga melakukan koreksi terhadap kecenderungan over-criminalization. Ancaman pidana yang berlebihan dipangkas, pidana minimum khusus dikaji ulang, dan batas antara sanksi pidana dan administratif ditegaskan kembali. Koreksi ini penting bukan hanya bagi dunia usaha dan pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat kecil yang selama ini paling rentan terseret kriminalisasi akibat norma yang terlalu kaku.

Bagian yang paling banyak memicu diskusi adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Dari perspektif kebijakan publik, ini merupakan upaya menyeimbangkan unifikasi hukum nasional dengan realitas sosial yang plural. Sebagian melihatnya sebagai penghormatan terhadap keragaman nilai. Sebagian lain mengingatkan potensi pasal yang lentur jika tidak dibatasi secara ketat. Perdebatan ini wajar dan justru mencerminkan pergeseran dari hukum yang mekanis menuju hukum yang lebih kontekstual, dengan satu catatan penting: kualitas penegakan akan menjadi faktor penentu.

Perubahan ketiga justru berada pada jalan menuju pemidanaan. Jika KUHP menjelaskan apa yang dilarang, maka KUHAP Nasional 2025 menjelaskan bagaimana negara boleh bertindak. Di sinilah perlindungan warga negara diuji secara nyata.

Di ruang publik, KUHP dan KUHAP kerap dipertukarkan seolah sama. Padahal keselamatan hak warga justru terletak pada prosedurnya. Dalam perkara pencurian, misalnya, KUHP berbicara tentang delik dan ancaman pidana. KUHAP berbicara tentang syarat penangkapan, kebutuhan bukti permulaan, kewajiban pemberitahuan kepada keluarga, hak atas penasihat hukum, hingga mekanisme pengujian tindakan aparat. Warga sering kali hanya takut pada pasalnya, padahal yang menentukan aman atau tidaknya warga adalah cara negara menggunakan kewenangannya.

Penguatan itu tampak nyata pada posisi advokat. KUHAP baru menggeser pendampingan hukum dari sekadar formalitas menjadi unsur yang harus dihormati. Tersangka tidak boleh lagi sendirian berhadapan dengan negara. Advokat berhak hadir dalam pemeriksaan, memberi nasihat, mengajukan keberatan yang wajib dicatat, serta memastikan berita acara pemeriksaan sesuai dengan keterangan klien. Perubahan ini bukan untuk menghambat penyidikan, melainkan untuk memastikan penyidikan berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

KUHAP juga mendorong pemanfaatan teknologi sebagai alat pencegahan kekerasan dan rekayasa. Pemeriksaan dapat direkam, pengawasan diperluas, dan rekaman berfungsi sebagai alat kontrol ketika muncul dugaan intimidasi. Dalam desain kebijakan, teknologi diposisikan untuk memperkecil ruang abu-abu yang selama ini menjadi celah praktik buruk, sekaligus melindungi aparat yang bekerja sesuai prosedur.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, kegelisahan publik kerap muncul karena tidak dibedakannya kritik kebijakan dan penghinaan personal. KUHP baru justru membangun pemisahan tersebut. Kritik yang sah terhadap kebijakan tidak seharusnya dipidana. Penghinaan personal memiliki unsur berbeda dan, dalam formulasi tertentu, ditempatkan dalam rezim delik aduan. Tantangannya bukan pada keberanian mengkritik, melainkan pada kedewasaan dalam menyampaikan kritik yang berbasis fakta, fokus pada kebijakan, dan tidak bergeser menjadi serangan personal.

Meski lahir dari proses panjang dan partisipatif, KUHP baru tetap memicu gelombang pengujian konstitusional, termasuk oleh kalangan mahasiswa. Dari perspektif kebijakan publik, hal ini tidak selalu mencerminkan penolakan terhadap reformasi, melainkan kehati-hatian publik terhadap implementasi. Justru di sinilah terlihat bahwa ruang demokrasi tetap terbuka dan mekanisme koreksi konstitusional berjalan. Peran Mahkamah Konstitusi menjadi penting sebagai penafsir konstitusi sekaligus penyeimbang demokratis. Judicial review adalah bagian dari proses pendewasaan hukum, bukan ancaman terhadap reformasi itu sendiri.

Tantangan terbesar ke depan tidak terletak pada desain normatif, melainkan pada praktik. Tahun pertama implementasi akan menjadi fase penentu, terutama dalam menyamakan tafsir lintas aparat, memperkuat sosialisasi yang substantif hingga tingkat akar rumput, serta memastikan akses bantuan hukum benar-benar bekerja.

Dalam seluruh kompleksitas dan tantangan implementasinya, satu hal patut dicatat: arah perubahan itu sudah ditetapkan. Hukum pidana Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih rasional, manusiawi, dan berkeadilan. Ini bukan sekadar reformasi hukum. Ini adalah lompatan peradaban—dan lompatan itu sudah dimulai.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Trubus Rahardiansah
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.