Guru Non-ASN dan Beban Tanggung Jawab Negara yang Terbelah

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Junaidi Ibnurrahman
25/2/2026, 07.05 WIB

Di banyak sekolah, terutama di pinggiran kota dan desa-desa, guru non-ASN hadir paling pagi dan pulang paling akhir. Mereka mengajar, membimbing, menenangkan murid yang gelisah, dan menyusun laporan yang sama rumitnya dengan guru berstatus ASN. Namun di luar ruang kelas, hidup mereka kerap berjalan dalam ketidakpastian. Upah tidak selalu datang utuh, status menggantung, dan masa depan sering ditunda dengan satu kata yang terdengar akrab: sabar.

Ketidakpastian ini bukan semata persoalan individu atau kegagalan etos kerja. Ia adalah gejala dari beban tanggung jawab negara yang terbelah: antara pusat dan daerah, antara dunia pendidikan dan sistem kepegawaian, antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.

Ironisnya, kita meminta para guru ini mendidik generasi yang tangguh, kritis, dan percaya diri, sementara kehidupan mereka sendiri dijalani dalam kondisi rapuh dan serba sementara. Persoalan kesejahteraan guru non-ASN, karena itu, tidak lagi sekadar soal angka, tetapi menyentuh martabat profesi pendidikan itu sendiri.

Berbagai studi pendidikan dan laporan organisasi profesi guru mencatat bahwa persoalan kesejahteraan guru non-ASN merupakan salah satu sumber kelelahan struktural di dunia pendidikan. Data dari sejumlah survei nasional serta aksi-aksi unjuk rasa guru honorer dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tuntutan yang berulang: kepastian status, upah layak, dan perlindungan kerja. Fakta ini menegaskan bahwa kegelisahan guru non-ASN bukan kesan personal, melainkan persoalan kolektif yang telah lama mengendap.

Komitmen Kemendikdasmen yang Perlu Diapresiasi

Perlu dikatakan secara jujur bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak tinggal diam. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kebijakan afirmatif telah dijalankan. Pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK dalam lima tahun terakhir. Akses Pendidikan Profesi Guru juga diperluas, dengan lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG sepanjang 2024–2025.

Dari sisi kesejahteraan, insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan pada 2026, dengan anggaran sekitar Rp1,8 triliun. Selain itu, Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN bersertifikat kini mencapai Rp2 juta per bulan, dengan total anggaran sekitar Rp11,5 triliun. Tunjangan khusus bagi guru di wilayah 3T juga terus ditingkatkan. Angka-angka ini menunjukkan keberpihakan yang nyata dan patut diapresiasi, bukan sekadar sebagai capaian administratif, tetapi sebagai pengakuan bahwa negara mulai memandang persoalan guru non-ASN sebagai isu serius.

Namun di sinilah paradoks itu muncul. Meski berbagai program telah dijalankan, persoalan mendasar kesejahteraan guru non-ASN tetap berulang. Bukan karena kebijakan tidak ada, melainkan karena kebijakan itu bekerja di dalam arsitektur kewenangan yang terpecah. Jika ditelusuri secara struktural, sejak awal urusan guru honorer memang tidak sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendidikan. Sekolah dan pemerintah daerah memegang kewenangan besar, sementara pemerintah pusat hanya memiliki ruang terbatas untuk menetapkan standar dan memberi insentif. Ketika standar dirumuskan di tingkat nasional, kemampuan dan komitmen daerah sering kali tidak bergerak seiring. Di titik inilah kebijakan yang baik kerap kehilangan daya ubahnya di lapangan.

Persoalan ini semakin rumit ketika bertemu dengan sistem kepegawaian nasional. Kementerian PAN-RB bekerja dengan logika formasi, kuota, dan efisiensi birokrasi. Logika ini penting bagi tertib administrasi, tetapi sering kali tidak lentur menghadapi realitas pendidikan yang terus berubah. Sekolah membutuhkan guru hari ini, sementara sistem kepegawaian bergerak dengan ritme seleksi berlapis dan keterbatasan formasi. Guru honorer pun menjadi solusi darurat yang bersifat permanen: dibutuhkan, tetapi tidak sepenuhnya diakui.

Di sisi lain, pemerintah daerah memegang peran yang tidak kecil. Otonomi daerah memberi kewenangan luas dalam pengelolaan pendidikan, termasuk pengangkatan dan kesejahteraan guru non-ASN. Namun di banyak daerah, pendidikan masih kalah oleh prioritas politik jangka pendek. Guru honorer dipertahankan sebagai jalan keluar murah tanpa peta jalan yang jelas. Ketika kemampuan fiskal terbatas atau komitmen politik melemah, merekalah yang pertama kali diminta memahami keadaan.

Martabat Guru dan Tanggung Jawab Negara

Di titik inilah pemikiran Ki Hadjar Dewantara terasa relevan kembali. Dalam berbagai tulisannya tentang pendidikan dan kebudayaan, Ki Hadjar menegaskan bahwa pendidikan adalah upaya memerdekakan manusia. Guru bukan sekadar pengajar, melainkan pamong, penuntun kehidupan. Sulit membayangkan pendidikan yang memerdekakan jika para pamongnya hidup dalam ketidakpastian struktural. Ketika guru diperlakukan sebagai tenaga sementara, pesan moral apa yang sesungguhnya sedang disampaikan negara kepada generasi yang mereka didik?

Ibn Khaldun, jauh sebelumnya, telah mengingatkan bahwa keberlanjutan peradaban bergantung pada cara negara memperlakukan profesi-profesi penyangganya. Dalam Muqaddimah, ia menulis bahwa ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut akan menggerogoti sendi-sendi negara dari dalam. Negara tidak runtuh karena satu kebijakan keliru, melainkan karena kelelahan sosial yang diabaikan. Ketika kelompok penjaga ilmu dan pengetahuan terus berada di pinggiran kebijakan, kemunduran datang perlahan, nyaris tanpa disadari.

Maka persoalan guru non-ASN sejatinya bukan kegagalan satu kementerian, apalagi satu menteri. Ia adalah cermin dari negara yang terlalu terbelah kewenangannya. Kementerian Pendidikan telah berupaya sejauh yang dimungkinkan oleh hukum dan struktur. Namun persoalan ini tetap membutuhkan keberanian lintas kementerian koordinator untuk menyelaraskan sistem kepegawaian nasional dan memperkuat komitmen pemerintah daerah. Tanpa itu, upaya yang ada akan terus berbenturan dengan batas yang sama.

Di titik ini, kritik perlu diarahkan secara jujur dan proporsional. Kementerian PAN-RB perlu meninjau ulang desain kepegawaian yang terlalu kaku untuk dunia pendidikan yang dinamis. Pemerintah daerah perlu berhenti melihat guru non-ASN sebagai solusi sementara tanpa tanggung jawab jangka panjang. Koordinasi lintas kementerian tidak bisa lagi berhenti pada niat baik dan rapat koordinasi, tetapi harus berujung pada kebijakan yang benar-benar terintegrasi.

Persoalan guru non-ASN menuntut lebih dari sekadar tambahan insentif. Ia menuntut keberanian negara untuk menyatukan kewenangan, menata ulang sistem, dan mengakui bahwa pendidikan tidak bisa dikelola dengan logika tambal-sulam. Selama negara masih sibuk membagi tanggung jawab tanpa menyatukan arah, guru akan terus diminta bersabar atas nama masa depan yang tak kunjung pasti.

Ajakan korektif kebijakan inilah yang mendesak hari ini. Bukan untuk meniadakan capaian yang telah ada, melainkan untuk memastikan bahwa upaya-upaya baik itu tidak terjebak dalam struktur yang saling meniadakan. Sebab pendidikan yang bermutu tidak hanya lahir dari kurikulum yang rapi, tetapi dari guru yang hidup dan bekerja dengan martabat. Dan martabat, seperti halnya peradaban, tidak pernah tumbuh dari ketidakpastian yang dibiarkan terlalu lama.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Junaidi Ibnurrahman
Alumnus Pascasarjana Filsafat Islam UIN Fatmawati Sukarno

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.