Subuh di peron Stasiun Maja adalah sebuah upacara sunyi tentang harapan sekaligus pengorbanan yang dilakukan oleh ribuan orang setiap harinya tanpa henti. Di bawah lampu temaram stasiun yang masih menyisakan hawa dingin malam, ribuan pasang mata pekerja tampak berat menahan kantuk yang luar biasa hebatnya. Mereka memegang botol air minum dan bekal makan siang dalam tas ransel dengan sangat erat, seolah itu adalah satu satunya bekal untuk bertahan hidup di belantara metropolitan yang keras.
Mereka adalah bagian dari barisan komuter yang telah terjaga sejak pukul empat pagi. Menempuh perjalanan sangat jauh dari rumah subsidi mereka yang asri namun sunyi di pelosok Kabupaten Lebak demi mengejar denyut ekonomi di jantung Jakarta.
Kawasan seperti Maja, Jonggol, hingga Parung Panjang kini telah bertransformasi menjadi simbol dari sebuah fenomena yang dipelajari secara mendalam dalam perencanaan wilayah sebagai ketidaksesuaian spasial atau spatial mismatch. Ini adalah sebuah kondisi di mana kebijakan perumahan rakyat gagal menjodohkan tempat tinggal dengan tempat kerja secara fungsional, sehingga menciptakan jurang geografis yang memisahkan manusia dari kesejahteraannya sendiri secara paksa dan sistemik.
Sebagai mahasiswa yang kini menempuh studi doktoral dalam bidang perencanaan wilayah di IPB University, penulis melihat bahwa kawasan Jonggol, Maja, dan Parung Panjang bukan sekadar nama kecamatan yang tertera di peta pembangunan nasional. Ketiganya merupakan potret nyata dari sebuah paradoks besar yang tengah dihadapi bangsa ini di tengah hiruk pikuk arus urbanisasi yang tidak terkendali.
Di satu sisi, Indonesia secara nasional memiliki angka kekurangan rumah atau backlog yang mencapai 12 juta unit rumah. Namun di sisi lain, terdapat realitas yang sangat ironis di lapangan yang jarang sekali tersentuh oleh narasi besar pembangunan kita. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR pada 2024 mencatat sebuah data yang sangat menggetarkan hati, bahwa angka kekosongan perumahan subsidi di berbagai daerah ternyata mencapai angka delapan puluh persen dari total unit yang tersedia.
Data yang dirilis oleh Kementerian PUPR pada 2024 tersebut menunjukkan bahwa ribuan unit rumah yang telah dibangun dengan dukungan dana negara yang sangat besar justru berakhir menjadi perumahan hantu yang sama sekali tak berpenghuni. Mengapa rumah yang begitu dibutuhkan oleh jutaan orang ini justru dibiarkan kosong begitu saja oleh para pemiliknya?
Jawabannya sebenarnya sangat sederhana namun menyakitkan bagi nurani perencanaan wilayah. Rumah tersebut murah dalam angsuran bulanan namun menjadi sangat mahal dalam ongkos mobilitas serta waktu hidup manusia yang tidak bisa diputar kembali.
Rumah subsidi yang harganya mungkin tampak terjangkau di atas kertas perbankan ternyata menjadi sangat mahal ketika dikonversi menjadi ongkos perjalanan harian yang melelahkan. Pengeluaran transportasi yang membengkak ini akhirnya memicu apa yang disebut sebagai stres keterjangkauan hunian, di mana gaji bulanan pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah habis tersedot ke dalam tangki bensin kendaraan atau biaya ojek daripada dialokasikan ke meja makan keluarga untuk pemenuhan gizi anak yang lebih baik.
Mari kita lihat kisah di kawasan Maja sebagai contoh kasus yang sangat nyata dalam kehidupan sehari hari para pekerja kita. Pembangunan perumahan mandiri di sana memang memberikan udara yang jauh lebih segar serta lingkungan yang jauh lebih tenang daripada hiruk pikuk Jakarta yang penuh dengan polusi udara. Namun jarak sekitar 70 kilometer menuju pusat kota bukanlah sebuah jarak yang sepele bagi pekerja harian yang memiliki upah minimum.
Bagi mereka yang bekerja di daerah Sudirman atau Kuningan, total waktu yang dihabiskan di atas kereta commuter line bisa mencapai empat jam setiap harinya untuk perjalanan pulang dan pergi secara rutin. Waktu yang seharusnya bisa digunakan secara berkualitas untuk mengantar anak sekolah atau sekadar beristirahat bersama keluarga kini habis menguap begitu saja di antara deru mesin kereta dan kerumunan penumpang yang saling berdesakan setiap pagi dan sore hari.
Lain lagi ceritanya jika kita bergeser ke kawasan Parung Panjang. Kawasan ini memiliki lapisan tantangan yang jauh lebih mencekam bagi para penghuninya yang setiap hari harus mencari nafkah ke arah Jakarta atau Tangerang. Bukan hanya soal jarak tempuh yang jauh, para penghuni perumahan subsidi di sini harus berbagi jalan raya dengan truk tambang raksasa yang sering disebut sebagai monster jalanan oleh warga setempat yang merasa terancam.
Konflik jalur transportasi ini telah lama menjadi horor harian bagi para komuter yang tinggal di sana secara permanen. Kemacetan parah yang dipicu oleh truk truk yang seringkali melanggar jam operasional hingga risiko keselamatan jiwa akibat kecelakaan lalu lintas telah menurunkan kualitas hidup warga secara drastis dari hari ke hari. Di kawasan ini, rumah subsidi bukan hanya terasa sangat jauh dari tempat kerja, tapi juga terasa sangat berbahaya untuk diakses setiap hari karena risiko tinggi di jalan raya yang belum teratasi sepenuhnya hingga saat ini.
Kawasan Jonggol pun mengalami nasib yang serupa dalam belenggu keterbatasan akses fisik dan infrastruktur pendukung lainnya yang belum memadai. Meskipun memiliki udara yang relatif sejuk, akses transportasi publik menuju pusat kota Jakarta memerlukan waktu tempuh lebih dari dua jam untuk sekali jalan bagi warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi yang mumpuni.
Jarak antara Jakarta dan Jonggol mencapai 67 kilometer yang harus ditempuh dengan kondisi perjalanan yang melelahkan. Biaya transportasi yang membengkak ini menciptakan beban finansial tambahan yang sering kali tidak masuk dalam hitungan matang saat seseorang memutuskan untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah atau KPR subsidi di masa awal pembelian. Pengeluaran transportasi ini akhirnya memakan porsi pendapatan yang seharusnya digunakan untuk gizi keluarga, layanan kesehatan, atau biaya pendidikan anak yang jauh lebih berkualitas untuk masa depan mereka kelak.
Memasuki Maret 2026, pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, membawa sebuah terobosan kebijakan yang memberikan sedikit napas lega bagi para pekerja garis depan kita. Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan masa cicilan rumah subsidi menjadi tiga puluh tahun dari yang sebelumnya hanya maksimal dua puluh tahun.
Bagi banyak orang yang memiliki ekonomi mapan di pusat kota, kebijakan ini mungkin hanya terdengar sangat teknis dan administratif semata. Namun, bagi pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah, ini adalah soal kelangsungan hidup serta masa depan keluarga yang jauh lebih stabil di tengah kenaikan harga properti yang tidak terbendung dari tahun ke tahun.
Mari kita coba hitung dengan jujur mengenai dampaknya terhadap kantong rakyat kecil di seluruh penjuru Indonesia. Untuk sebuah unit rumah subsidi seharga Rp185 juta yang merupakan harga maksimal untuk wilayah Jabodetabek pada 2026, perpanjangan masa cicilan dari 20 tahun menjadi 30 tahun sanggup menurunkan angsuran bulanan secara signifikan.
Berdasarkan simulasi perhitungan dengan bunga tetap 5% serta uang muka 1%, angsuran bulanan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp1,2 satu juta kini bisa ditekan hingga menjadi Rp992.848 saja. Terdapat selisih penghematan sekitar Rp200 ribu lebih setiap bulannya yang bisa disimpan oleh keluarga tersebut untuk keperluan mendesak lainnya.
Uang ini mungkin terlihat sangat kecil bagi mereka yang sudah hidup mapan di kota besar. Namun bagi pekerja sektor informal, angka itu adalah jaminan susu untuk anak atau biaya tambahan untuk mencari hunian yang lokasinya jauh lebih dekat ke pusat kota tanpa harus mengorbankan kebutuhan pokok lainnya.
Yang paling penting dari kebijakan tenor 30 tahun ini bukan hanya soal angka cicilan yang mengecil di atas kertas administrasi perbankan. Kebijakan ini sebenarnya memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk memiliki daya jangkau yang lebih baik terhadap lokasi hunian yang lebih manusiawi dan bermartabat bagi mereka.
Dengan beban cicilan yang lebih ringan, seorang pembeli rumah mungkin bisa mulai melirik hunian vertikal atau apartemen sederhana yang berlokasi lebih dekat ke stasiun kereta atau pusat kota, meskipun harga dasarnya mungkin sedikit lebih mahal daripada rumah tapak di pelosok. Harapannya adalah masyarakat tidak lagi terpaksa harus pindah ke pelosok Jonggol atau Maja hanya karena itulah satu satunya harga rumah yang mampu mereka bayar dengan gaji mereka saat ini.
Namun penulis berpendapat bahwa kita tidak boleh naif dalam melihat masalah yang sudah mengakar secara struktural dalam sistem perumahan kita. Tenor yang panjang hanyalah sebuah instrumen keuangan semata yang tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa dukungan kebijakan spasial lainnya. Tanpa adanya kendali yang sangat ketat terhadap harga lahan di perkotaan, kebijakan ini tetap akan sulit menghentikan pengusiran perlahan masyarakat miskin ke wilayah pelosok yang terasing dari kemajuan peradaban masa kini.
Di sinilah peran krusial dari Badan Bank Tanah masuk ke panggung utama pembangunan perumahan nasional Indonesia. Selama ini harga lahan di pusat kota didikte sepenuhnya oleh pasar spekulatif yang sangat liar sehingga hampir tidak menyisakan ruang sedikitpun bagi masyarakat kecil. Badan Bank Tanah hadir sebagai penyeimbang dengan aset lahan yang dikelola saat ini mencapai lebih dari 34 ribu hektare di seluruh penjuru Indonesia.
Pemerintah harus berani mewajibkan alokasi lahan dari Bank Tanah di lokasi lokasi emas, terutama di sekitar simpul transportasi massal atau kawasan Pengembangan Berorientasi Transit guna membangun hunian subsidi vertikal bagi rakyat.
Kita tidak boleh lagi membiarkan pekerja garis depan kota dibuang begitu saja ke pinggiran tanpa infrastruktur angkutan yang andal dan aman bagi keselamatan jiwa mereka. Dengan lahan murah yang disediakan secara khusus oleh negara dan skema tenor yang panjang, kita bisa membawa Masyarakat Berpenghasilan Rendah kembali ke tengah kota melalui rusunami subsidi yang terintegrasi dengan transportasi umum secara langsung dan efisien bagi mobilitas mereka.
Mengembangkan kawasan Pengembangan Berorientasi Transit atau TOD yang inklusif berarti juga harus mengakomodasi ekonomi kerakyatan secara luas dan berkelanjutan bagi seluruh penghuninya tanpa terkecuali.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.