Paradigma Militer dan Konflik Kepentingan dalam Kebijakan SDA

Katadata/ Amosella
Penulis: Firdaus Cahyadi
31/3/2026, 07.05 WIB

“Ya saya juga punya data-data intelijen ya kan. Jadi saya mengertilah, saya sudah tahu siapa yang biayai. Pada saatnyalah kita tertibkan itu semua,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet di awal Maret ini. 

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu mengindikasikan bahwa pemerintah menggunakan paradigma (kerangka berpikir) militer dalam menyikapi kritik dari masyarakat. Dalam paradigma militer, kritik terhadap negara bisa ditafsirkan sebagai upaya untuk melawan kedaulatan negara, terlebih bila para pengkritiknya ditambahkan label antek-antek asing.

Tak lama berselang dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Markas Besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto memberikan keterangan pers bahwa tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Sebelumnya, aktivis KontraS dikenal sangat kritis dalam menyikapi gejala militerisme di pemerintahan Prabowo Subianto.

Kedua peristiwa itu mungkin berdiri sendiri dan tidak saling terhubung. Namun, kedua peristiwa itu mengindikasikan bahwa paradigma militer telah menjadi arus utama dalam cara pemerintah menyikapi kritik dari masyarakat. Dominasi paradigma militer itu juga tampak dalam kebijakan publik yang seharusnya menjadi ranah sipil. Dominasi itu salah satunya tampak dari kebijakan terkait Sumber Daya Alam (SDA).

Pada Januari 2025 silam misalnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres itu menjadi payung hukum bagi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tak tanggung-tanggung, Menteri Pertahanan menjadi ketua tim pengarah dari Satgas PKH itu. Sementara Panglima TNI menjadi Wakil Ketua II tim pengarah Satgas PKH. Susunan dari Satgas PKH itu jelas menunjukan bahwa persoalan SDA, dalam hal ini kehutanan, ditarik menjadi persoalan pertahanan (sekuritisasi) yang memungkinkan keterlibatan militer di dalamnya.

Tak berhenti hanya dalam pembentukan Satgas PKH. Dalam rangka mempercepat transisi energi Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Satgas Percepatan Transisi Energi. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sebagai ketuanya. Terakhir, Presiden Prabowo juga akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. 

Kegemaran Presiden Prabowo Subianto membentuk satgas terkait tata kelola SDA ini mengindikasikan dominasi paradigma militer dalam kebijakannya. Dalam paradigma militer efektivitas diukur dari kecepatan eksekusi melalui garis komando yang tegak lurus dan minim dialog bahkan meniadakan dialog. Pembentukan satgas dalam tata kelola SDA ini menyerupai pembentukan unit operasional dalam militer yang bersifat task-oriented dan lintas sektoral untuk mencapai target dalam waktu singkat. Tapi justru di sinilah kemudian persoalan krusialnya.

Pengelolaan SDA adalah ranah sipil. Konsekuensinya, kebijakan SDA harus didiskusikan secara terbuka dengan melibatkan banyak pihak. Transparansi dan keterlibatan masyarakat sipil menjadi kata kunci dalam kebijakan SDA. Sebaliknya, bila kebijakan SDA ditarik dari ranah sipil dengan menggunakan paradigma militer maka transparansi dan keterlibatan publik dengan mudah diabaikan atau justru ditiadakan sejak dari perencanaan.

Dampak dari paradigma militer dalam kebijakan SDA, yang mengabaikan transparansi dan keterlibatan publik, itu adalah munculnya potensi konflik kepentingan di dalamnya. Konsekuensinya, potensi konflik kepentingan dengan mudah dinormalisasi dengan alasan efektivitas dan keamanan. Salah satu potensi konflik kepentingan itu misalnya, sangat terlihat dalam rencana pembentukan Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. Bagaimana tidak, menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seperti ditulis beberapa media massa, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk adiknya sendiri, Hashim Djojohadikusumo, sebagai ketuanya. 

Hashim Djojohadikusumo, seperti ditulis di website resmi Arsari Group, merupakan pendiri dan Presiden Direktur grup bisnis tersebut. Arsari Group bergerak dalam bisnis agroforestri, perkebunan, energi dan pertambangan. Pertanyaannya kemudian adalah, benarkah Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional murni upaya konservasi, ataukah sekadar pintu masuk bagi konsolidasi ekonomi hijau oleh segelintir elite yang kebetulan dekat kekuasaan?

Dalam prinsip good governance, dikenal istilah perceptual conflict of interest. Artinya, meskipun secara personal, seseorang mungkin berniat baik, tapi bisa memperbesar potensi konflik kepentingan. Setidaknya ada dua risiko yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan ketika Hashim Djojohadikusumo menjadi Ketua Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. 

Pertama, potensi terjadinya asimetri informasi. Sebagai Ketua Satgas, Hashim akan menguasai data primer, mulai dari batas wilayah, densitas karbon, hingga rencana pengembangan strategis taman nasional. Di dunia bisnis, informasi adalah mata uang. Jika data ini bocor atau digunakan untuk memandu strategi bisnis grup bisnis tertentu, maka terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.

Kedua, potensi terjadinya regulatory capture (penguasaan aturan). Ada risiko besar ketika kebijakan atau standar inovasi pembiayaan yang disusun oleh Satgas ini justru tailor-made (didesain khusus) agar sesuai dengan model bisnis korporasi besar. Hal ini bukan hanya berpotensi menguntungkan kelompok bisnis tertentu tapi juga berpotensi meminggirkan masyarakat lokal atau adat yang selama ini sudah menjaga hutan secara swadaya tanpa insentif negara.

Penyelamatan hutan dengan berfokus pada aspek pembiayaan dari aktivitas ekowisata dan pembiayaan karbon bisa berbahaya. Jika Satgas ini lebih fokus pada aspek bisnis daripada konservasi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati, maka Taman Nasional berisiko mengalami komodifikasi. Hutan tidak lagi dijaga karena nilai ekologisnya bagi paru-paru dunia, melainkan dijaga hanya jika menghasilkan uang. 

Padahal, persoalan utama dalam menjaga kelestarian taman nasional bukan pada masalah pembiayaan tapi persoalan kurangnya perlindungan negara atas ekspansi perkebunan dan tambang. Banyak taman nasional kita yang hanya hutan di atas kertas karena faktanya sudah dihancurkan oleh aktivitas tambang atau perkebunan skala besar.

Sejatinya, munculnya potensi konflik kepentingan dalam kebijakan SDA bukan hanya rentan terhadap terjadinya korupsi, tetapi juga berpotensi merusak alam dan menyingkirkan masyarakat dari sumber-sumber kehidupannya. Publik harus bersuara untuk menghentikan dominasi paradigma militer dalam kebijakan SDA. Kita ingin kebijakan SDA yang bukan hanya sekedar efektif namun juga adil bagi generasi mendatang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Firdaus Cahyadi
Program Officer for Natural Resources and Climate Justice, TIFA Foundation

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.