Pemerintah perlu mengubah strategi dan paradigma ekonomi dari mengandalkan eksploitasi SDA menjadi pemulihan lingkungan dan kolektivitas masyarakat lokal.
Pemerintah bersama Komite II DPD RI dan DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dalam pembicaraan di rapat paripurna.
Kemenkeu menyampaikan bahwa perdagangan Indonesia masih akan dipengaruhi ketidapastian ekonomi global dan penurunan harga komoditas. Untuk itu, Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.
Eksploitasi adalah kegiatan pemanfaatan secara berlebihan untuk mendatangkan keuntungan pribadi. Kegiatan tersebut akan membawa dampak buruk untuk pihak lain, baik manusia maupun lingkungan
Sumber energi terbesar di bumi merupakan sesuatu yang dibutuhkan mahluk hidup. Sumber energi tersebut dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik, prasarana transportasi, hingga proses penyerbukan tanaman
Sumber daya alam dibagi menjadi dua, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui. Setiap sumber daya alam memiliki manfaat bagi kehidupan di Bumi.
Manusia dituntut untuk menghemat pemakaian sumber daya alam terbatas. Untuk itu, perlu adanya pemanfaatan sumber energi alternatif, agar manusia tetap bisa menjalani hidup sembari melestarikan alam.