Ada yang retak dalam bangunan demokrasi kita hari ini. Kaum muda yang digadang sebagai tulang punggung masa depan bonus demografi kini terkungkum dalam kecemasan—khususnya berkaitan dengan partisipasi politik mereka secara substansial. Kaum muda yang digadang menjadi motor perubahan masa depan, kini sedang dilingkupi rasa takut yang akut dalam berdemokrasi.
Fenomena di atas terlihat dari hasil “Survei Q4 Muda Bicara ID” yang mengungkap fakta mencengangkan sekaligus alarm keras. Sebanyak 61,9% kaum muda mengaku takut untuk berpartisipasi dan bersuara dalam pengawalan kebijakan publik.
Ada berbagai alasan ketakutan tersebut yang mereka utarakan berdasarkan data survei tersebut: Pemicu tertinggi adalah ketakutan menghadapi intimidasi atau ancaman fisik dan hukum. Kemudian diikuti oleh kecemasan akan terasingkan dari lingkungan sosial, hingga kekhawatiran atas dampak buruk pada masa depan finansial dan karier mereka.
Ketakutan ini bukan tanpa dasar, data yang sama mengungkap bahwa 4 dari 10 responden mengaku pernah mengalami intimidasi langsung akibat mengutarakan pendapat mereka.
Spiral Keheningan
Ancaman dan ketakutan yang dirasakan oleh kaum muda nampak berwujud nyata. Tidak hanya di ruang luring, tapi juga merambah ke ruang daring. Di ruang fisik misalnya, kita menyaksikan bagaimana ruang publik semakin menyempit dan kerap diwarnai pendekatan represif oleh aparat keamanan.
Aksi BEM UI bersama elemen mahasiswa dan masyarakat pada Jumat, 12 Juni lalu juga menjadi gambaran, bagaimana pengamanan berlebihan oleh aparat bersenjata lengkap dihadirkan—tidak hanya Polisi, tapi juga TNI. Demonstrasi yang sejatinya merupakan hak konstitusional warga negara, justru dihadapi oleh penjagaan berlebihan.
Ketakutan juga ditularkan melalui teror-teror hingga aksi kekerasan yang dirasakan aktivis. Dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga pemenjaraan terhadap puluhan aktivis akibat aksi pada Agustus 2025 lalu. Rentetan pola represif ini seolah mengirimkan pesan implisit untuk kaum muda bisa berpikir ulang sebelum bersuara terhadap kebijakan.
Virus ketakutan juga disebar melalui represi di ruang digital—ruang yang dulunya dielukan sebagai oase kebebasan berpendapat. Merujuk data SAFENet, represi digital kini mewujud dalam berbagai bentuk seperti peretasan akun media sosial. Kemudian serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) terhadap media yang kritis, doxing dengan penyebaran data pribadi untuk mengintimidasi, hingga jerat hukum karet UU ITE yang siap menerkam siapa saja yang vokal.
Rentetan represi digital yang dirasakan dan disaksikan langsung menambah ketakutan kaum muda untuk turut serta menyuarakan keresahannya terhadap kebijakan publik.
Fenomena ini selaras dengan teori yang digagas oleh Elisabeth Noelle-Neumann: “The Spiral of Silence” (Spiral Keheningan). Teori ini menjelaskan bahwa individu cenderung menyembunyikan opininya jika mereka merasa pandangan mereka tidak populer atau jika mengekspresikannya akan berujung pada isolasi sosial dan ancaman.
Inilah yang kemudian menciptakan gap besar antara rakyat dan penguasa. Sehingga dirawatlah mitos yang menganggap bahwa kebijakan tidak boleh dikomentari, apalagi dikritik oleh rakyat—mekanisme koreksi publik semakin menghilang dan dianggap tabu.
Di tengah kepungan kecemasan ini, kaum muda secara kolektif harus mengubur dalam-dalam mitos bahwa ada jarak yang memisahkan antara rakyat dan penguasa. Pemerintah dan pemangku kebijakan bukanlah entitas feodal yang kedudukannya tidak boleh disentuh, melainkan pelayan publik yang mandatnya lahir dari rahim rakyat.
Kesadaran akan hak konstitusional ini harus berjalan beriringan dengan rekonstruksi total pada cara pandang pemerintah dalam melihat dialektika publik.
Otoritas negara perlu menyadari bahwa kritik, sanggahan, dan komentar pedas dari generasi muda atas sebuah kebijakan publik bukanlah manifestasi dari kebencian atau upaya makar, melainkan bukti otentik dari kepedulian warga negara yang harus dirawat.
Merawat Api Kritik
Jika ketakutan kaum muda dalam bersuara terus dibiarkan mengkristal, maka kita sedang berjalan menuju kematian demokrasi itu sendiri. Demokrasi Indonesia akan mengalami penyempitan makna, yakni sebatas dimaknai prosedural melalui proses pemilihan umum. Namun, untuk demokrasi substansial yang partisipatif semakin terkubur dalam.
Kaum muda tidak boleh menyerah pada spiral keheningan. Sebagai bagian dari separuh lebih demografi Indonesia, patut dan wajib untuk jeli dan kritis mengawal kebijakan hari ini yang juga akan berdampak 20-30 tahun ke depan.
Negara juga seharusnya merangkul dan melindungi hak kebebasan berpendapat. Bukan justru memperkuat virus ketakutan dan instrumen pembungkaman. Bagi kaum muda, kolektivitas dan nalar kritis menjadi kunci. Apa pun peran dan posisi, kontribusi bagi negara harus terus dirawat.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.