Regulasi Tailing di Tengah Ambisi Hilirisasi Nikel

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Femiona Tintari
3/8/2026, 08.05 WIB

Setiap ton nikel yang diproduksi untuk memasok rantai industri baterai meninggalkan residu pengolahan (tailing) dalam jumlah lebih besar di Indonesia. Ketika investasi fasilitas pengolahan nikel berlangsung sangat cepat, pertanyaannya adalah apakah standar keselamatannya berkembang dengan kecepatan yang sama. 

Indonesia kini menjadi pusat produksi nikel dunia. Posisi ini membuka peluang hilirisasi,  menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Nikel juga  menjadi salah satu bahan penting untuk baterai kendaraan listrik, meskipun  penggunaannya masih didominasi industri baja nirkarat. 

Di balik peluang itu terdapat persoalan yang belum memperoleh perhatian sebanding, yaitu pengelolaan residu dari teknologi high-pressure acid leaching (HPAL). Teknologi ini  digunakan untuk mengolah bijih nikel limonit menjadi produk mixed hydroxide precipitate, yang selanjutnya sebagai bahan baku baterai. 

Produksi satu ton nikel dapat menghasilkan lebih dari 100 ton residu. Artinya, semakin besar produksi untuk baterai, semakin besar juga residu yang harus ditempatkan, dipantau, dan dijaga stabilitasnya. 

Permasalahannya bukan hanya pada volume. Dalam kondisi geokimia tertentu, kromium dalam residu HPAL dapat mengalami perubahan bentuk menjadi kromium heksavalen  (Cr(VI)). Senyawa ini telah digolongkan sebagai karsinogen bagi manusia, terutama lewat paparan udara pada pekerja dan warga terdekat tempat limbah ini ditempatkan. 

Aturan di Indonesia 

Indonesia telah memiliki kaidah pertambangan yang baik melalui Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, dan aturan lainnya terkait  lingkungan hidup. Kompleksitas peraturan tersebut dapat dimengerti karena keselamatan  fasilitas tailing memang melibatkan banyak disiplin. 

Namun, Indonesia belum terlihat mempunyai satu standar nasional yang terpadu membahas persyaratan fasilitas penyimpanan tailing. Standar itu semestinya mencakup  pemilihan lokasi, desain, konstruksi, operasi, pemantauan, penanganan keadaan darurat, penutupan, dan pengawasan setelah penutupan, serta informasi keselamatan wajib dibuka  kepada publik.

Sejumlah fasilitas HPAL di Indonesia menggunakan metode filtered atau dry stack, dimana sebagian besar air dipisahkan dari residu sebelum material dipadatkan.  

Namun, istilah “dry” tidak berarti material sepenuhnya kering dan “lebih aman” bukan berarti tanpa risiko. Stabilitas timbunan tetap dipengaruhi kondisi fondasi, kadar air,  drainase, kemiringan lereng, curah hujan, dan operasional. 

Pelajaran dari Morowali 

Pada 2025 dan 2026, longsor terjadi di area fasilitas penyimpanan tailing di kawasan  Indonesia Morowali Industrial Park. Beberapa eskavator tertimbun dan terdapat pekerja  yang dilaporkan meninggal dunia. 

Perusahaan menyebut hujan berkepanjangan sebagai pemicu banjir bandang dan longsor. Organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja mempertanyakan tata kelola fasilitas dan perlindungan keselamatan pekerja. Penyebab teknis semestinya ditentukan lewat penyelidikan resmi yang terbuka kepada publik. 

Belajar dari Negeri Lain 

Indonesia dapat belajar dari kegagalan bendungan tailing Brumadinho di Brasil pada 2019 yang menewaskan 270 orang. Fasilitas Brumadinho memakai desain upstream, sehingga secara teknis berbeda dari dry stacking yang digunakan pada sejumlah proyek HPAL di  Indonesia. 

Karena perbedaan itu, Brumadinho tidak dapat dijadikan perbandingan langsung mengenai kemungkinan kegagalan fasilitas di Indonesia. Pelajaran utama ada pada respon tata kelolanya. 

Tragedi tersebut turut mendorong lahirnya Global Industry Standard on Tailings  Management (GISTM) pada 2020. GISTM merupakan standar industri dan bukan hukum  yang otomatis berlaku kepada seluruh operator. Namun, prinsipnya dapat menjadi rujukan  dalam menyusun aturan nasional yang mengikat. 

Tiga Langkah 

Pertama, pemerintah perlu menyusun standar teknis nasional khusus untuk fasilitas residu  HPAL yang mengikat dan berlaku kepada seluruh operator. 

Kedua, fasilitas berisiko tinggi wajib memiliki penanggung jawab teknis yang jelas dan panel  penelaah independen yang bebas dari konflik kepentingan.

Ketiga, pemerintah perlu mengaudit fasilitas yang sudah beroperasi dan menghentikan  sementara izin perluasan fasilitas yang berisiko tinggi sampai audit selesai dan dinyatakan  memadai.  

Semua informasi harus dapat diakses oleh pekerja, pemerintah daerah, serta masyarakat sekitar. Informasi yang menyangkut keselamatan manusia tidak semestinya diperlakukan sebagai rahasia perusahaan. 

Indonesia berhak memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan nikelnya. Namun, legitimasi  hilirisasi tidak hanya ditentukan oleh nilai investasi dan volume produksi. Negara harus  mampu melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari risikonya. 

Nikel Indonesia dapat membantu dunia dalam transisi energi. Tetapi, tidak dapat disebut  berkelanjutan apabila manfaatnya dinikmati secara global, sementara limbah dan risikonya  diwariskan kepada masyarakat di wilayah produksi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Femiona Tintari
Environmental Geologist dari Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.